Sopir Truk Keberatan Tarif Masuk Rp 30 Ribu di Kawasan Industri Pancatama Serang

2 hours ago 2
Kabupaten Serang -

Sopir truk memprotes tarif masuk kawasan industri Pancatama, Kabupaten Serang, Banten. Ia menyebut tarif Rp 15 ribu untuk truk kecil dan Rp 30 ribu untuk truk besar membebani sopir.

Diketahui, PT Pancatama Sukses Bersama (PSB), selaku pengelola kawasan industri, menerapkan tarif Rp 30 ribu untuk kendaraan golongan III atau truk besar dan Rp 15 ribu untuk kendaraan truk kecil setiap kali masuk kawasan.

Bari, salah satu sopir truk, mengaku keberatan dengan tarif yang diberlakukan tersebut. Ia mengaku kaget dengan tarif yang diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berat. Tapi prosedur kawasan ini gitu, mau gimana?" ucapnya, Selasa (18/8/2026).

"Biasanya kan kawasan itu paling Rp 10 ribu. Biasanya, ya. Masuk Rp 10 ribu biasanya," katanya.

Bari pun membandingkan dengan lokasi kawasan industri lainnya. Ia menyebut, di kawasan ini, tarif masuk tergolong mahal.

"Nggak semua ada (tarif). Ada juga yang nggak," ujarnya.

Ia menyebut tarif Rp 30 ribu sekali masuk tergolong besar. Beda jika tarif tersebut adalah tarif progresif.

"Kalau Rp 30 ribu mah termasuk agak besar gitu, ya. Kecuali jam-jaman, gitu beda lagi," katanya.

Sopir truk memprotes tarif masuk kawasan industri Pancatama, Kabupaten Serang, Banten yang dianggap menjadi beban. (Arief I/detikcom)Sopir truk memprotes tarif Rp 15 ribu untuk truk kecil dan Rp 30 ribu untuk truk besar untuk masuk kawasan industri Pancatama, Kabupaten Serang (Arief I/detikcom)

Sopir lain, bernama Gunawan, pun mengaku keberatan dengan tarif tersebut. Ia bercerita keluar kawasan industri Pancatama untuk menambal ban.

"Saya kan habis nambal. Nambal doang tadi saya keluar. Masuk tetap harus bayar," katanya.

Ia mengaku harus merogoh kocek sendiri untuk membayar tarif masuk. Menurutnya, tarif tersebut lebih mahal dibandingkan nasi Padang.

"Aturan kita buat makan, Rp 30 ribu kan dapat makan.... Dipakai bayar ini," katanya.

"Nasi Padang aja paket Rp 13 ribu, Rp 14 ribu, Rp 15 ribulah paketnya. Melebihi, kan?" ujarnya.

Karena mobil yang dikendarai adalah mobil perusahaan, dalam sehari dia bisa masuk sampai dua kali.

Ia mengatakan, pada tahun lalu, sempat ada tarif masuk juga, tetapi penarikan dilakukan secara ilegal. Kasus itu pun telah ditangani oleh Polda Banten.

"Hilang yang Rp 25 ribu, datangnya yang Rp 30 ribu," ujarnya.

Tarif tersebut baru berlaku sekitar minggu lalu. Ia menceritakan, sopir-sopir sempat melayangkan protes kepada pihak pengelola.

Ia pun berharap tarif tersebut bisa dikurangi. Ia membandingkan dengan tarif masuk di kawasan Pulogadung, Jakarta.

"Paling tidak goceng (Rp 5.000), Pak, nge-tap pakai e-toll. Di Pulogadung itu Rp 5.000," ujarnya.

Sementara itu, sopir lain bernama Asep menyebut sering menarik muatan di daerah sini. Ia menyebut tak ada sosialisasi terkait aturan tersebut.

"Jadi tanpa ada sosialisasi dulu gitu loh. Dadakan aja itu. Begitu itu gate-nya jadi, ya langsung bayar. Harusnya kan mungkin ada tahap percobaan dulu gitu, berapa sebulan atau berapa gitu kan," ucapnya.

Asep menyebut, setelah ada penertiban karena pungutan liar tahun lalu, masuk kawasan industri Pancatama sempat gratis. Namun, sekitar Minggu lalu, pihak pengelola mengeluarkan kebijakan.

"Tapi itu. Itu jelas itu pungli, itu ormas. Jadi bukan pihak pengelola yang ngadain. Itu ormas di orang sekitaran sini, tapi ya udah lama nggak ada," katanya.

Sopir lain bernama Dian mengaku keberatan dengan tarif yang baru. Ia menyebut tarif masuk dibebankan kepada sopir, bukan perusahaan.

"Ini kan dibebankan kepada sopir. Saya dua kali masuk, jadi Rp 60 ribu," katanya.

Sementara itu, Rahmat, sopir truk kecil, mengaku keberatan dengan tarif Rp 15 ribu sekali masuk. Ia membandingkan dengan kawasan industri Modern Cikande, yang berada di dekat Pancatama.

"Di sana kan gratis. Tapi kenapa di sini bayar. Meski resmi, tapi kan berat," katanya.

(aik/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |