Jakarta -
Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Penyerahan keputusan ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan umum dan anak.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat Yudi Suseno memimpin langsung prosesi tersebut. Acara penyerahan remisi ini berlangsung khidmat di Lapas 2 Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8).
Yudi Suseno merinci pembagian jumlah narapidana penerima remisi di seluruh Jabar. Sebanyak 20.154 orang mendapatkan remisi umum 1 dan 346 orang lainnya menerima remisi umum 2 atau bebas langsung. Adapun total warga binaan pemasyarakatan di Jabar per 16 Agustus 2026 tercatat mencapai 27.401 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pas Jabar juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 86 anak dari total 151 anak binaan. Selain itu, terdapat 126 penerima remisi tambahan karena berperilaku baik sebagai pendonor darah, serta 43 orang penerima remisi pemuka kegiatan pembinaan.
Yudi menilai pemberian remisi ini memiliki makna mendalam bagi para warga binaan. Hal ini menjadi suntikan motivasi agar mereka terus mengikuti program pembinaan secara konsisten di dalam lapas.
"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Yudi pada keterangan tertuiis, Selasa (18/8/2026).
Remisi ini diharapkan tidak menjadi tujuan akhir, melainkan penyemangat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Para narapidana didorong untuk kembali menjadi individu yang mandiri usai menjalani masa hukuman.
"Tunjukan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif pada keluarga dan lingkungan, harus berubah," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erwan turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan. Mereka dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif dalam program pembinaan secara transparan dan berkeadilan.
Langkah ini juga berfungsi mempercepat reintegrasi sosial agar warga binaan kembali menjadi sumber daya manusia produktif. Pemerintah memastikan akan terus memperkuat pembinaan kemandirian dan kepribadian di Lapas, Rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum," kata Erwan.
(anl/ega)


















































