Bamsoet Sebut Threshold 5% Bisa Jadi Opsi Sederhanakan Parpol di DPR

4 hours ago 1

Jakarta -

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% dalam revisi Undang-Undang Pemilu layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Hal ini juga dapat mendukung wacana pemisahan pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada 2029.

Menurutnya, angka tersebut dapat menjadi titik tengah antara kebutuhan memperkuat efektivitas parlemen dan tetap menjaga ruang keterwakilan politik masyarakat. Ia juga menilai pelaksanaan Pilpres dan Pileg secara terpisah perlu dipertimbangkan agar pelaksanaannya tidak kembali bermasalah seperti pada Pemilu 2019 dan 2024.

Wacana parliamentary threshold 5% menguat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah partai politik, seperti Golkar, PKS, dan Gerindra, telah menyatakan dukungan terhadap usulan ambang batas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat. Tujuannya jelas, yaitu membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana, memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus memastikan partai politik yang memperoleh kursi benar-benar memiliki dukungan rakyat yang cukup kuat," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (19/9).

Bamsoet memaparkan bahwa ambang batas parlemen tidak dapat dilihat semata-mata dari kepentingan partai politik untuk memperoleh kursi DPR. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana mendesain sistem kepartaian agar sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial.

Terlalu banyak partai di parlemen berpotensi membuat proses pengambilan keputusan politik semakin rumit, sedangkan fragmentasi yang terlalu tinggi juga dapat memengaruhi efektivitas pembentukan kebijakan. Karena itu, penyederhanaan partai di DPR perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem politik secara keseluruhan.

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dari suara sah nasional. KPU melalui Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 menetapkan jumlah suara sah nasional sebanyak 151.793.293 suara, sehingga batas 4% setara dengan sekitar 6,07 juta suara.

Dari hasil tersebut, delapan partai politik memenuhi ambang batas dan memperoleh kursi DPR periode 2024-2029. Ketentuan ambang batas 4% sebelumnya diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pemerintahan presidensial membutuhkan dukungan parlemen yang relatif stabil agar agenda pembangunan dapat berjalan efektif. Kalau terlalu banyak kekuatan politik dengan ukuran yang sangat kecil masuk ke DPR, proses membangun kesepakatan bisa menjadi lebih panjang dan kompleks. Parliamentary threshold 5 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan kenaikan parliamentary threshold dari 4% menjadi 5% pasti akan menimbulkan perdebatan. Hal ini dikarenakan setiap kenaikan ambang batas berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Karena itu, penting untuk melakukan revisi UU Pemilu secara menyeluruh. Ambang batas parlemen harus dibicarakan bersamaan dengan sistem pemilu, metode konversi suara menjadi kursi, daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, serta mekanisme penguatan partai politik. Dengan demikian, perubahan angka parliamentary threshold tidak berdiri sendiri.

Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ambang batas parlemen turut memengaruhi proporsionalitas hasil pemilu karena menentukan suara yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2019, misalnya, MK mencatat sebanyak 13.595.842 suara atau sekitar 9,7% suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

"Dalam menetapkan parliamentary threshold, yang harus kita ukur adalah kualitas sistem demokrasi kita. Apakah parlemen menjadi lebih efektif, apakah keterwakilan masyarakat tetap terjaga, apakah suara rakyat semakin bermakna, dan apakah pemerintahan presidensial menjadi lebih stabil. Empat pertanyaan itu harus dijawab secara bersamaan," urai Bamsoet.

Bamsoet menuturkan kekhawatiran mengenai banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi memang harus dijawab melalui kajian akademik dan simulasi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan memperhatikan sejumlah persyaratan konstitusional.

Pada Januari 2026, MK mencatat adanya permohonan yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen, sedangkan dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu terdapat pandangan yang mengusulkan angka lebih rendah maupun lebih tinggi dari 5%.

"Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pijakan utama. Artinya, angka 5 persen harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik. Kita perlu simulasi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, melihat berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana pengaruhnya terhadap distribusi kursi di setiap daerah pemilihan, serta apakah tujuan penyederhanaan partai benar-benar tercapai," jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya berfokus pada angka parliamentary threshold. Menurutnya, desain sistem pemilu perlu dibahas secara utuh, mulai dari metode konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, sistem kepartaian, hingga mekanisme memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Dengan begitu, perubahan parliamentary threshold dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem pemilu secara keseluruhan.

"Apabila parliamentary threshold disepakati 5 persen, maka kita harus memastikan seluruh desain pemilunya mendukung tujuan tersebut. Jangan sampai kita berhasil menyederhanakan jumlah partai di DPR, tetapi pada saat yang sama memperbesar jarak antara suara rakyat dan kursi yang mereka hasilkan. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan masyarakat," pungkas Bamsoet.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |