Jakarta -
Badan Pengkajian MPR RI terus mendalami tema kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila. Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly mengatakan tema tersebut penting untuk dikaji secara berkelanjutan, tidak hanya dari sisi filosofis dan konstitusional, tetapi juga dari praktik penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, tema kedaulatan rakyat sebenarnya telah dibahas di sejumlah daerah dan kampus dengan melibatkan pakar, praktisi, serta peneliti. Pembahasan tersebut tetap perlu dilanjutkan karena masih banyak persoalan yang harus didalami.
"Tema ini sudah kita bahas di beberapa tempat tahun lalu. Kita sepakat, termasuk pimpinan, bahwa tema ini masih perlu kita dalami terus," ujar Yasonna dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026). Hal ini dia ungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I di Tangerang Selatan, Kamis (10/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengungkapkan Kelompok I Badan Pengkajian MPR secara khusus mengkaji kedaulatan rakyat dalam perspektif Pancasila. Kajian itu merupakan bagian dari sejumlah tema yang sedang dibahas Badan Pengkajian MPR, antara lain keuangan negara dan otonomi daerah.
Dalam prosesnya, pihaknya telah mendatangi berbagai daerah untuk menyerap pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, dan peneliti. Ia mengatakan pembahasan kedaulatan rakyat perlu melihat bagaimana prinsip tersebut benar-benar diwujudkan dalam kehidupan bernegara.
"Kami nanti para praktisi politik ini lebih banyak melihat tidak hanya dari segi filosofi undang-undang, tapi juga dalam praktik, bagaimana ini kalau kita mengatakan praktik kedaulatan rakyat itu seperti apa, yang terwujud, yang dilaksanakan sampai saat ini," katanya.
Demokrasi Pancasila dan Regulasi
Lebih lanjut, dia menjelaskan Demokrasi Pancasila antara lain dapat dilihat dari sila kedua dan sila keempat Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Menurut dia, kedua prinsip tersebut memiliki makna yang luas dan abstrak sehingga perlu diterjemahkan dalam berbagai perangkat hukum.
"Demokrasi Pancasila itu bisa kita lihat dari dua sila, dari kemanusiaan yang adil dan beradab dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Itu kan pernyataan yang sangat abstrak. Kita turunkan dalam undang-undang," ujar Yasonna.
Ia mencontohkan penerjemahan prinsip tersebut melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Pemilu, pilkada, dan pemilihan presiden. Namun, Yasonna menilai persoalan tidak berhenti pada keberadaan regulasi karena yang tidak kalah penting adalah bagaimana aturan tersebut dilaksanakan dalam praktik.
"Persoalannya dalam praktik, praktik pelaksanaannya dan lain-lain," katanya.
Amandemen atau Penyempurnaan
Yasonna mengatakan Badan Pengkajian MPR juga masih membuka ruang pembahasan mengenai apakah berbagai persoalan dalam praktik demokrasi membutuhkan perubahan konstitusi atau cukup dilakukan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Kajian tersebut berjalan bersamaan dengan pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Ada yang melihat perlu kita sampai kepada amandemen. Ini bersamaan lagi ada dengan PPHN, masih kita kaji terus. Ada yang mengatakan cukup pada tata undang-undang kita sempurnakan dan lain-lain," ujarnya.
Lebih jauh, untuk memperkaya kajian tersebut, Badan Pengkajian MPR menghadirkan sejumlah praktisi politik, yakni Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya, dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda menilai kedaulatan rakyat tidak semestinya berhenti pada aktivitas elektoral. Menurut dia, pemilu seharusnya dipandang sebagai pintu masuk bagi kedaulatan rakyat, bukan akhir dari partisipasi masyarakat.
"Pemilu adalah pintu masuk ke kedaulatan, dia hanya pintu masuk, bukan pintu keluar," kata Hanta.
Ia mendorong konsep kedaulatan berkelanjutan agar masyarakat tetap memiliki ruang mengawasi dan menyampaikan aspirasi setelah pemilu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menyoroti kesenjangan antara kepentingan elite politik dan aspirasi masyarakat. Ia menilai demokrasi sering dianggap penting oleh elite menjelang pemilu, sedangkan publik justru membutuhkan demokrasi yang tetap berjalan setelah kekuasaan terbentuk.
Yunarto juga mengingatkan potensi melemahnya mekanisme check and balances ketika koalisi pemerintahan terlalu besar. Adapun Pengamat Adi Prayitno menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai denyut nadi kedaulatan rakyat, baik melalui pemilu maupun partisipasi nonkonvensional seperti demonstrasi, protes, dan petisi.
(akd/akd)


















































