Bogor -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, perwali tersebut juga mencegah aksi main hakim sendiri.
"Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama, untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan," kata Dedi dikutip Jumat (10/9/2026).
Dedie mengatakan, melalui perwali tersebut, penanganan masalah sosial perilaku penyimpangan seksual diharap berjalan sesuai koridor hukum, serta mencegah aksi main hakim sendiri. Dalam perwali juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi lewat pengaduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor," kata Dedie.
Perwali ditandatangani 31 Agustus 2026 memuat 34 pasal, salah satunya mengatur tentang pembentukan Komisi P4S (KP4S). Anggota KP4S melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah daerah.
KP4S di antaranya bertugas membuat kebijakan strategis terkait P4S, memberi edukasi dan informasi terkait perilaku penyimpangan seksual. KP4S juga berwenang memintai keterangan para pihak, yang terkait dengan kasus penyimpangan seksual yang sedang ditangani KP4S.
"KP4S dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan Wali Kota ini," bunyi Pasal 24 dalam salinan Perwali 20 Tahun 2026 dilihat detikcom.
Plh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum menambahkan, Perwali diterbitkan sebagai pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan P4S, agar lebih terarah dan terkoordinasi.
"Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yulia.
Seperti diketahui Perda 10 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) diterbitkan pada Tahun 2021. Dalam pasal 6 Perda Nomor 10 Tahun 2021, disebutkan 15 bentuk prilaku penyimpangan seksual diantaranya; laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian); biseksual; pecinta seks anak (fedofilia erotica); waria (transvetisme); pamer alat kelamin (ekshibisionisme); pengintip (voyourisme); hubungan intim sedarah (insestus) seks dengan kekerasan (sadisme);
(Kemudian) ketertarikan pada benda mati/objek seksual (fetisme seksual); pecinta mayat (nekrofilia); berhubungan seks dengan lebih darin1 (satu) orang secara bersamaan; kepuasan ketika melihat pasangan berhubungan seks dengan orang lain (triolisme); seks dengan hewan (bestialitas); dan segala perilaku aktivitas seksual yang secara agama, budaya, norma sosial; psikologis; dan/atau media menyatakan perilaku penyimpangan seksual.
(sol/idn)


















































