Jakarta -
Seorang mahasiswi berinisial S tewas di sebuah kamar hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah diduga dicekoki narkoba saat ikut pesta karaoke di kawasan PIK 2,Tangerang. Polisi mengungkap penyebab kematian korban.
"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya. Korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangan, Jumat (11/9/2026).
Rahis juga mengungkap hasil autopsi jenazah. Korban diketahui tewas karena intoksikasi narkoba. Intoksikasi adalah kondisi keracunan saat tubuh terpapar atau menyerap zat berbahaya, racun, obat-obatan berlebih, atau alkohol yang mengganggu fungsi normal organ.
"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin," kata AKP Rahis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui dicekoki ekstasi dan obat jenis Riklona. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim dokter mendapatkan hasil bahwa korban positif mengonsumsi obat tersebut.
"Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dari dokter forensik, memang ada kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban. Berdasarkan cek urine juga korban positif terhadap dua barang tersebut," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pria ID, yang merupakan rekan korban, sebagai tersangka. Pria ID diketahui orang yang mempunyai barang haram itu dan memberikannya kepada korban saat karaoke. Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini berawal saat ID mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk karaoke di PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9) malam. Saat di tempat karaoke, ID lalu menyuruh korban dan rekannya untuk mengonsumsi ekstasi.
Korban sempat menolak, tapi ID memaksa dan mencekoki korban dan rekannya dengan setengah butir ekstasi. Tak berhenti sampai di situ, ID kembali memberi S dan rekannya setengah butir ekstasi.
Tak berhenti di sana, setelah karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya masing-masing mendapatkan dua butir Riklona. Tersangka lalu mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sesampai di hotel, korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.
Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setiba di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
Keesokan harinya, Kamis (3/9), tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sudah terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas hotel kaget setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Pihak hotel lalu melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Saat melakukan olah TKP awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saksikan Live DetikSore:
(wnv/mea)


















































