KPK Geledah 3 Rumah Warek-Ruang Sekda Banyumas Terkait Kasus Rektor Unsoed

1 hour ago 1
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus pemerasan pada jalur masuk seleksi mandiri calon mahasiswa baru (camaba) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO). Sejumlah lokasi yang digeledah mulai dari rumah tiga Wakil Rektor hingga ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan penggeledahan dilakukan secara maraton sejak Rabu hingga Kamis, 9-10 September 2026.

"Serangkaian penggeledahan tersebut dilakukan di lokasi rumah Wakil Rektor I, II, dan IV, rumah salah satu dosen, serta ruangan Sekda Banyumas," kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas, Budi menyebut penyidik menduga pihak Sekda mengetahui adanya praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

"Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang kemudian diterima di Unsoed," jelas Budi.

Selain itu, lokasi lain yang turut digeledah adalah rumah salah satu guru SMA di wilayah Tasikmalaya. Guru tersebut diduga bertindak sebagai pengepul uang 'syarat' masuk Unsoed.

"Diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa," terang Budi.

Dari rentetan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, penyidik telah menggeledah rumah para tersangka dalam kasus ini serta Kantor Rektorat Unsoed. Saat itu, penyidik menemukan surat yang dikeluarkan KPK terkait perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam surat edaran tersebut, KPK mendorong peningkatan transparansi sejak awal hingga akhir seluruh proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kejadian tangkap tangan Rektor Akhmad Sodiq ini pun menjadi ironi tersendiri.

Diketahui, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam penanganan kasus ini.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu:

1.Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)

2.Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)

3.Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)

4.Dian Mulia Wardhana (Swasta)

5.Adhi Wiharto (Swasta)

6.Mulyono (Swasta)

(kuf/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |