Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong konsistensi penguatan kebijakan yang berdampak nyata bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya negara untuk memberi kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berperan aktif dalam proses pembangunan.
"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Awal September 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Rapat tersebut melibatkan 64 pejabat dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP Nomor 31 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 mengatur pemberian konsesi minimal 20% bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.
Ia menegaskan kebijakan konsesi tersebut tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata. Menurutnya, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.
"Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya percepatan kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota .
Ia menegaskan para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi.
"Negara harus tetap konsisten dalam komitmennya melindungi dan memenuhi hak-hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dengan dukungan semua pihak," pungkasnya.
(akd/akd)


















































