Kejagung Sita Uang Rp 5 M dari Ferry Boboho Terkait Dugaan Pemerasan Febrie

1 hour ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

"Benar (ada penyitaan), sebesar Rp 5 M (miliar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Anang mengungkapkan uang tersebut diserahkan langsung Ferry kepada penyidik Tim 9 Kejagung sekitar satu bulan yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diserahkan) oleh Ferry sendiri. Sebulan lalu. (Diserahkan cash) iya, dalam bentuk rupiah ke penyidik," sambungnya.

Anang enggan menanggapi lebih jauh terkait benar tidaknya uang Rp 5 miliar itu merupakan bagian dari dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian. Dia menyebut perihal itu akan dibuka dalam proses persidangan.

"Nanti diungkap secara gamblang di persidangan," ucap Anang.

Ferry Hongkiriwang diketahui berstatus sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Kejagung saat ini telah menitipkan Ferry di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Temukan Dugaan Pemerasan Saat Tangani Perkara Jiwasraya dan ASABRI

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah saat menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa, menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Anang menyebut, dalam proses penelusuran perkara dugaan pemerasan oleh Febrie, Tim 9 telah melakukan penyitaan aset dan barang bukti uang dari sejumlah pihak terkait.

"Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," jelasnya.

Anang kembali menegaskan konstruksi perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik mengarah pada adanya dugaan pemerasan.

"Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya," kata Anang.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |