Pengendara mobil disetop polisi karena mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat nopol sipil warna putih saat wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Rekaman video momen pemobil disetop polisi itu viral di media sosial.
Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan momen dalam rekaman video viral itu terjadi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (5/4/2026). Aksi pemobil terungkap setelah polisi memeriksa surat kendaraan.
"Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih," kata Afif ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tujuan pemobil) wisata," imbuhnya.
Dalam video beredar yang dilihat detikcom, tampak sebuah minibus hitam bernopol B-1732-PQG melaju di tengah jalan raya padat kendaraan. Penampakan minibus ditumpangi sejumlah orang tersebut direkam di Jalan Raya Puncak, Bogor.
Video viral itu memperlihatkan anggota kepolisian meminta pemobil menepi dan meminta kelengkapan surat-surat. Polisi juga sempat menanyakan warna asli pelat nopol kendaraan.
Dalam video viral, pemobil mengakui kalau pelat nopol kendaraannya yang semula merah diganti menjadi putih. Pria tersebut mengaku aksinya dilakukan agar kendaraan tidak menjadi perhatian warga sekitar.
Adegan lain dalam video memperlihatkan pemobil mengganti kembali pelat nomor mobilnya menjadi warna merah. Pemobil tersebut tampak hanya diberi peringatan dan nopol palsu berwarna putih disita polisi, agar tidak digunakan kembali.
"Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, kalau nggak diambil nanti dipasang lagi, bener nggak? Janganlah. Kalau itu punya Pemda DKI pakailah punya Pemda DKI, gentleman aja, Pak. Kenapa harus diganti begini?" ucap polisi dalam video viral.
Afif menyebutkan pemobil diduga melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang kewajiban penggunaan pelat nopol resmi. Setelah diedukasi, pemobil diberi teguran, dan pelat nopol palsu disita.
"Benar, warna pelat nomor salah, melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1). Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti pelat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan," terang Afif.
Saksikan Live DetikSore :
Lihat juga Video Viral Pejabat Tuban Diduga Ganti Pelat Mobil Dinas Demi Isi Pertalite
(sol/isa)

















































