Jakarta -
Salah satu tersangka kasus korupsi kasus main proyek dan suap Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Sudirman (SUD), menggunakan sejumlah perusahaan untuk memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa. Sejumlah perusahaan itu memperoleh fee 3 persen dari hasil proyek yang diperoleh Sudirman pada Pemkab Lobar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan telah mendeteksi sejumlah perusahaan yang namanya digunakan oleh Sudirman dalam memperoleh proyek di Pemkab Lobar. Taufik menyebut nantinya pada proses penyidikan, KPK akan meminta sejumlah perusahaan itu untuk mengembalikan fee yang diberikan oleh Sudirman.
"Kondisi yang seperti itu biasanya nanti ketika di proses penyidikan, kita akan minta pengembalian untuk fee yang tidak sah tadi, sehingga itu menjadi juga asset recovery yang akan difokuskan oleh tim penyidik untuk pemulihan keuangan negaranya gitu. Tapi itu juga sudah ada datanya ada, nanti akan kita kembangkan di proses penyidikan," kata Taufik saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik juga menjelaskan, selama sejumlah perusahaan itu tidak terkait pada konstruksi perkara yang ditemukan oleh penyidik, tidak akan ada masalah. Dia pun meyakini bahwa sejumlah perusahaan itu tidak mengetahui upaya kotor yang dilakukan oleh Sudirman.
"Ya sepanjang bahwa perusahaan bendera itu tidak ikut campur di konstruksinya ya. Bahwa itu mungkin tidak nyampaikan juga, bahwa si SUD ini akan dipakai untuk itu (dapat proyek secara melawan hukum), hanya dipakai saja untuk kegiatan yang menurut mereka mungkin legal gitu ya," tutur Taufik.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad ke Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapat proyek. Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK sebagai pool bucket proyek.
"SUD kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.
Syarat lelang proyek kemudian diatur agar Sudirman memang. Singkat cerita, Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat lewat lelang dan penunjukan langsung.
Berikut ini daftar proyeknya:
Melalui proses tender
1. Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar;
2. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua 2026 senilai Rp 4,3 miliar;
3. Pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp 2,4 miliar;
4. Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.
Melalui proses penunjukan langsung
1. Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR 2025 senilai Rp 3,4 miliar;
2. Empat paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 senilai Rp 2 miliar;
3. Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah 2025 senilai Rp 1,8 miliar.
Sudirman diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya. Dia diduga mendapat keuntungan Rp 10,6 miliar lewat CV DKK.
Selain itu, CV DKK menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Totalnya Rp 31,1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Achmad Taufik.
Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang dan fasilitas.
(kuf/ygs)


















































