Tragedi Terra Drone Sisakan Luka, Keluarga Korban Enggan Bersaksi

5 hours ago 3
Jakarta -

Sidang kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menunjukkan betapa dalamnya luka para keluarga korban kebakaran gedung Terra Drone. Para keluarga korban tak mau bersaksi dalam sidang karena tak mau mengingat kembali momen tragis tersebut.

Keberatan itu disampaikan melalui surat. Para saksi menyatakan telah berdiskusi dengan pihak keluarga atas keputusan tersebut.

"Dan selanjutnya ada tiga lagi dari keluarga korban yang menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut," ujar hakim membacakan surat keberatan saksi.

Para saksi juga mengatakan telah membuka kehidupan baru pasca-peristiwa kebakaran gedung Terra Drone. Atas kehilangan anggota keluarga dalam insiden kebakaran tersebut, para saksi menyatakan telah menyelesaikan kasus tersebut secara damai dengan pihak Terra Drone.

"Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu," ujar hakim membacakan surat keberatan saksi.

"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini," tambah hakim.

Para saksi menyerahkan sepenuhnya keputusan atas perkara ini ke majelis hakim. Mereka memilih untuk tidak terlibat lagi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.

Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.

Ibu Korban Nangis

Ibu korban kebakaran kantor Terra Drone, Mimi Adriani Nasution, menjadi saksi kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Mimi menangis saat menceritakan momen terakhir melihat jenazah putranya.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Mimi merupakan ibu Raihansyah, yang bekerja sekitar 11 bulan di PT Terra Drone.

Mimi menceritakan awal mula mendapatkan informasi kebakaran gedung PT Terra Drone. Mimi kemudian menuju RS Polri untuk keperluan autopsi.

"Mohon maaf ya, kalau saya harus bertanya. Terkait peristiwa ini, Ibu dapat informasinya gimana?" tanya jaksa.

"Jadi kebetulan waktu itu saya, pas hari Selasa itu ya, saya tuh lagi di depan rumah, sebelah saya lagi berbenah kebun. Saya nggak secara sengaja, saya buka WA. Oh, saya terima WA dari Pak Umay (HRD Terra Drone) yang menyatakan itu jam 16.46 WIB. Dia bilang, 'Ibu, dengan berat hati kami dari PT Terra Drone, telah terjadi kebakaran di kantor, dan saat ini Raihansyah dinyatakan sudah meninggal dunia'," jawab Mimi.

Mimi mengatakan dokter mengambil sampel air liur dan kikir gigi untuk proses identifikasi di RS Polri. Dia mengaku sempat melihat kondisi terakhir jenazah putranya yang tak ada bekas tanda terbakar.

"Begitu dibuka kafannya, dari hidung anak saya tetap mengucur darah segar. Tapi, saya bertanya, gimana kondisi anak saya, Dokter? Boleh saya lihat? Alhamdulillahnya, kondisi Raihan tidak ada satu kondisi yang terbakar," ujar Mimi.

Mimi menduga putranya meninggal karena menghirup racun dari baterai drone di gedung tersebut. Dia kemudian menangis saat menceritakan wajah putranya tersenyum.

"Jadi, saya berkesimpulan. Raihan itu menghirup racun. Karena pada saat saya mengambil Raihansyah anak saya, itu darah segar mengucur terus dari hidung. Dan bau mesiu, kayak bau itu dari tubuh anak saya. Sudah dibersihin, muka juga bersih," kata Mimi.

"Alhamdulillahnya, saya menangisnya. Raihan itu dalam keadaan tersenyum gitu lo. Kondisi Raihan tersenyum meninggalnya. Seperti itu, Pak. Yang membuat saya cukup terluka," sambung Mimi sambil terus menangis

Dia mengatakan suaminya tak sempat melihat jenazah putranya. Dia mengatakan saat itu suaminya dalam perjalanan pulang dari Kanada.

"Itu yang terakhir kali saya lihat almarhum anak saya, dan Rabu sekitar setengah 9 malam, saya langsung kafani. Pada saat itu, ayahnya masih dalam perjalanan dari Kanada. Jadi ayahnya tidak sempat melihat mayat anaknya, karena masih di pesawat," ujar Mimi.

"Dapat informasi dari pihak rumah sakit meninggalnya karena apa, Bu?" tanya jaksa.

"Saya langsung (tanya) ini kenapa dokter anak saya berdarah hidungnya? Terus dia bilang, ini hirup racun ya, Fok? Dokternya 'Iya Bu, seperti itu'. Karena itu ada ledakan dari drone. Drone itu mengandung kayak, dia bilang monoksida atau polimer apa gitu. Dokternya menjelaskan seperti itu. 'Jadi, anak Ibu meninggal bukan karena terbakar, tapi karena menghirup racun yang ada dari baterai drone tersebut'," jawab Mimi.

Bos Terra Drone Janji Beri Beasiswa

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, meminta maaf kepada keluarga korban kebakaran gedung PT Terra Drone. Michael menyalami langsung keluarga korban dan berjanji membentuk tim beasiswa untuk anak korban.

Hal itu disampaikan Michael Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Michael mengatakan peristiwa kebakaran ini juga menjadi beban berat di hatinya.

"Saya ingin menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini. Saya ingin menyampaikan juga hal ini memang juga membuka kesedihan juga, kepada kami selaku rekan-rekan kerja dan juga semenjak hari itu, membawa beban yang begitu berat di hati kami karena kehilangan rekan-rekan kami," kata Michael Wisnu.

Michael mengatakan pihaknya berusaha meringankan beban keluarga korban. Dia berharap para keluarga korban mau memaafkannya.

"Atas empati tersebut, kami berupaya memang untuk meringankan beban Bapak Ibu sekalian, namun mohon dimengerti memang kami memiliki keterbatasan. Akan tetapi besar harapan kami selain memaafkan kami, saya, mewakili PT Terra Drone Indonesia, dan kami tidak juga ingin mengusik ketenangan Bapak Ibu sekalian di waktu yang akan datang apalagi apabila Bapak Ibu sekalian sudah mengikhlaskan kami tidak ingin mengganggu," ujarnya.

Michael berjanji membentuk tim beasiswa untuk anak korban yang masih sekolah. Dia juga janji komunikasi terkait kompensasi akan terus berlangsung dan diperbaiki.

"Namun, apabila ada kebutuhan di masa yang akan datang yang mungkin dapat kami sanggupi, mohon dikomunikasikan. Saat ini kembali terpikir oleh saya itu menggalang tim beasiswa untuk keluarga yang ditinggalkan apabila memiliki anak," ujar Michael.

"Dan untuk kompensasi, komunikasi akan terus berlangsung dan untuk Ibu, kami akan perbaiki komunikasi Bu karena memang selama ini kami menghubunginya untuk istrinya, kami akan memperbaiki dan juga ingin menjembatani juga dan terutama saya di sini memohon maaf apabila ada ketidaknyamanan atau kesalahan yang Ibu alami," tambahnya.

Sertifikat Laik Fungsi Kedaluwarsa dari 2020

Jaksa menghadirkan pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak, dalam sidang kasus kelalaian berujung kebakaran maut di kantor Terra Drone. Dia mengatakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung PT Terra Drone yang terbakar sudah kadaluwarsa sejak 2020.

Hal itu disampaikan Inggrid saat bersaksi dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung PT Terra Drone dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

"Saudara menerangkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang digunakan PT Terra Drone sebagai tempat kerja 78 karyawan telah berakhir masa berlakunya 27 Agustus 2020. Betul ya?" tanya hakim anggota Sunoto.

"Betul," jawab Inggrid.

Inggrid mengatakan SLF perlu diperbarui karena ada batas masa berlakunya. Dia mengatakan belum ada permohonan pembaruan sertifikat laik fungsi dari pihak gedung.

"Nah, sepengetahuan Ibu, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah SLF yang sudah kedaluwarsa itu, antara lain menyangkut aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan, sehingga gedung yang SLF-nya sudah kedaluwarsa secara hukum itu belum terkonfirmasi memenuhi standar keselamatan tersebut?" tanya hakim.

"Iya, betul, Bapak Hakim, mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF," jawab Inggrid.

"Nah, apakah dalam catatan Suku Dinas pernah ada permohonan pembaharuan SLF yang diajukan oleh PT Terra Drone sebagai pihak yang menggunakan gedung tersebut?" tanya hakim.

"Sepengetahuan saya belum, Bapak," jawab Inggrid.

Tonton juga video "Standar Keselamatan Kebakaran yang Sering Diabaikan Gedung di Indonesia"

(azh/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |