Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR Bahas Desentralisasi hingga Otonomi Daerah

2 hours ago 3

Jakarta -

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI kembali menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar dan ahli. Adapun FGD ini membahas tema tentang desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah dan desa.

FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR ini menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu Prof. Andi Muhammad Asrun (Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan/Komisioner Komisi Yudisial), Ida Budhiati (Komisioner KPU Periode 2012-2017/Komisioner DKPP 2017-2022 dan Pakar Ahli Pemilu dan Pilkada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), dan Vid Adrison, (Akademisi FEB Universitas Indonesia).

FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR yang berlangsung di Bogor, Rabu (15/4) ini dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR, yaitu Hindun Anisah (Pimpinan Badan Pengkajian sekaligus pemandu dalam FGD ini), Kamrussamad, (Fraksi Partai Gerindra), H.T. Ibrahim, (Fraksi Partai Demokrat), Sularso (Kelompok DPD), Sigit Purnomo, (Fraksi PAN), K.H. Maman Imanul Haq (Fraksi PKB), Zainul Munasichin (Fraksi PKB), Jialyka Maharani (Kelompok DPD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengantar FGD, Hindun menyebutkan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrument strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berkeadilan. Sejak era refomasi, kebijakan ini telah membawa perubahan yang signifikan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam hal pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Tetapi kalau kita lihat praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan yang memerlukan pengkajian lebih mendalam. Salah satu isu utama dalah belum optimalnya keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang dalam beberapa hal menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan disharmoni regulasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Masalah lainnya, lanjut Hindun, adalah pembangunan nasional masih dihadapkan pada persoalan ketimpangan antar-daerah, baik antara wilayah barat dan timur, juga antara perkotaan dan pedesaan. "Artinya, desentralisasi ini dalam praktiknya ternyata belum mampu untuk mendorong pemerataan pembangunan secara optimal," ujarnya.

Hindun menambahkan, dari sisi fiskal, hubungan keuangan antara pusat dan daerah juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kemandirian fiskal daerah, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta keadilan dalam distribusi anggaran.

"Apalagi fakta sekarang ini misalnya ada pemotongan transfer ke daerah. Ini juga merupakan tantangan tersendiri yang kita hadapi," tuturnya.

Sedangkan dalam hal pemerintahan daerah dan desa, Hindun menegaskan peran penting pemerintah daerah dan desa. Desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

"Tetapi kalau kita lihat dalam konstitusi, dalam Pasal 18 belum tercantum secara eksplisit kata 'desa'. Jadi belum ada kata 'desa' dalam UUD NRI Tahun 1945. Kita perlu diskusikan apakah Pasal 18 sudah cukup representatif, dan apakah perlu mencantumkan secara eksplisit," katanya.

Lebih lanjut, Hindun menambahkan, demokrasi lokal juga menjadi perhatian dalam FGD Kelompok III Badan Pengkajian ini mengingat berbagai persoalan seperti tingginya biaya politik, potensi konflik sosial, serta kualitas partisipasi masyarakat yang perlu terus ditingkatkan. "Dalam pandangan awal kami, sebagian persoalan tersebut tidak semata berada pada norma konstitusi, tetapi juga pada disain kebijakan dan implementasi. Sehingga kita perlu memikirkan bagaimana strategi yang tepat agar implementasinya sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Amandemen Pasal 18

Ida Budhiati mengatakan ada beberapa faktor yang terkait desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu pertama, desain kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena sesuai konstitusi DPD adalah penyeimbang di cabang kekuasaan legislatif yang merepresentasikan wakil daerah dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional khususnya berkaitan dengan otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kedua, disain kelembagaan berkaitan dengan tata cara pengisian jabatan (cara pemilihan kepala daerah), dan ketiga berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Dalam pandangan saya, DPD ini tetap perlu dipertahankan. Desain untuk memperkuat penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah justru DPD ini harus semakin diperkuat kelembagaannya," ujarnya.

Berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, menurut Ida Budhiati, karena keragaman Indonesia dan keunikan dari setiap daerah di Indonesia, maka konstitusi membuka ruang untuk diambil sebuah kebijakan bagaimana tata cara pengisian kepala daerah dilakukan secara asimetri.

"Untuk memperkuat sistem presidensial dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif efisien, bahwa pemerintahan provinsi itu kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sehingga pengisian jabatannya itu tidak sama dengan otonomi yang diberikan di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, menurut saya, perlu amandemen konstitusi terkait norma Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.

"Karena kepanjangan tangan pemerintah pusat, bisa jadi pemilihannya melalui DPRD. Dari aspek teknis, desain pemilihan melibatkan partisipasi kuat dari masyarakat. Dan karena kita menganut sistem politik demokrasi, diharapkan pemerintah daerah juga menumbuhkan iklim demokrasi, maka pengisian jabatan di tingkat kebupaten/kota dipilih secara langsung," sambungnya.

Sementara itu, Andi Muhammad Asrun mengakui adanya wacana pemilihan kepala daerah melalui parlemen. Dari berbagai survei, responden menolak wacana itu. Tetapi, dari berbagai riset juga, Pilkada menimbulkan masalah, yaitu high cost dan korupsi di belakangnya karena harus return of investment.

"Saya kira bisa dijembatani. Katakanlah dibuat suatu model bahwa kepala daerah dipilih oleh parlemen (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota. Tetapi harus ada unsur lain yang dimasukkan, seperti lembaga sosial di daerah atau dibentuk semacam tim seleksi di daerah yang terdiri dari pakar atau tokoh masyarakat. Jadi tidak semata DPRD saja yang mempunyai kekuasaan memilih, tetapi juga da unsur lain dari masyarakat, para tokoh," katanya.

"Ini lebih ke-Indonesiaan, ketimbang harus bertarung untuk Pilkada. Untuk bertarung di tingkat kabupaten harus disiapkan Rp 15 miliar. Sedangkan untuk tingkat provinsi, harus disiapkan Rp 100 miliar lebih. Jadi saya mendukung keterpilihan kepala daerah lewat mekanisme di parlemen daerah. Kita harus coba dulu," sebutnya.

Desentralisasi Fiskal

Sementara itu, Vid Adrison menyoroti implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia. Vid mencatat setelah 20 tahun lebih implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia tidak membaik.

"Ukurannya adalah rasio PAD terhadap APBD-nya yaitu hanya 14%. Artinya, mayoritas pemerintah daerah sangat tergantung transfer pusat karena 85% tergantung dari pemerintah pusat dalam bentuk DAK, DAU," ujarnya.

Karena itu, pemotongan transfer ke daerah, menurutnya, membawa dampak besar terhadap daerah. Pada tahun 2025, transfer ke daerah turun 5,6%, dan pada tahun 2026, turun lagi menjadi 20%.

"Hal ini akan berpengaruh pada pelayanan publik, PAD di daerah, dan ekonomi daerah. Sedangkan untuk meningkatkan PAD membutuhkan jangka waktu panjang," tuturnya.

Dalam kaitan itu, ia menegaskan bahwa desentralisasi fiskal tetap harus dilakukan. Dari berbagai riset, ia menunjukkan adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur karena adanya spending untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

"Daerah yang governance-nya baik dan kepala daerah yang dipilih secara langsung justru cenderung memberikan pelayanan yang lebih baik, seperti akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur," pungkasnya.

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |