Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

2 hours ago 3

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di Bengkalis, Riau. Seorang tersangka bernama Rahmadi alias Adi dan barang bukti 21,9 kilogram sabu disita dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan Malaysia-Riau di wilayah Bengkalis, Riau. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi mengenai seorang pria mencurigakan yang membawa dua tas travel berisi penuh dan menginap di sebuah hotel di Bengkalis, tepatnya di kamar 202," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kemudian melakukan pengamatan dan pemantauan di kamar dimaksud guna memastikan keberadaan dan aktivitas orang yang dicurigai tersebut. Hingga akhirnya, pada Rabu (14/4) sekitar pukul 03.19 WIB, tim menyergap pelaku bernama Rahmadi alias Adi di kamar tersebut.

"Rahmadi alias Adi ini adalah kurir, dia mengaku disuruh ngambil barang oleh tersangka Beri," ucapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan tas ransel berisi 20 bungkus sabu yang setelah ditimbang memiliki berat brutto 21,9 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi, Adi mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Beri alias Bang Beri.

"Tersangka Adi ini menerima perintah dari seseorang bernama Beri melalui nomor WhatsApp untuk mengambil barang berupa sabu seberat 35 kg. Namun, perintah tersebut tidak langsung dilaksanakan dan dibiarkan selama tiga hari," imbuhnya.

Rahmadi yang merupakan residivis ini mengenal Beri saat keduanya dipenjara di Rutan Siak pada 2023. Beri saat ini masih dalam pencarian polisi.

Komunikasi Via Call Conference

Tiga hari berselang, Rahmadi menghubungi rekannya bernama Khoirul (DPO) dan memintanya untuk mengambil 'pekerjaan' menerima sabu. Setelah tersangka Khoirul menyanggupi pekerjaan tersebut, Rahmadi menghubungi Beri.

"Kemudian Beri melakukan call conference bertiga dan dalam komunikasi tersebut, Beri memerintahkan agar Rahmadi atau orang yang ditunjuknya pergi ke Bengkalis," ujarnya.

Setelah mendapatkan perintah dari Beri, Rahmadi menunggu barang tersebut turun di Bengkalis selama dua hari. Rahmadi dijanjikan upah Rp 8 juta oleh rekan Beri--yang belum diketahui identitasnya--untuk menjemput barang tersebut.

"Dia beru menerima transfer awal sebesar Rp 2 juta dari rekan Beri yang digunakan untuk keperluan operasional, antara lain biaya sewa kendaraan dan konsumsi," imbuhnya.

Kamuflase Sabu Ditutup Pelepah Sawit

Tiba saatnya Rahmadi mengambil sabu tersebut di Selat Baru. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit.

"Modusnya disimpan di pinggir jalan dekat parit kecil dan ditutupi dengan daun kelapa sawit," jelasnya,

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, Rahmadi kembali menerima transfer sebesar Rp 5 juta dari rekan Beri. Uang tersebut kemudian dibagi dengan Khoirul masing-masing sebesar Rp 2,5 juta, yang kemudian keduanya membawa sabu tersebut ke kamar hotel.

Rahmadi kemudian ditangkap oleh tim gabungan, sementara rekannya Khoirul kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.931,65 gram atau 21,9 kilogram dengan nilai konversi harga sebesar Rp 39.476.970.000. Dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebanyak 109.658 jiwa," pungkasnya.

Lihat juga Video: Kurir Bawa 27 Kg Ganja di Labusel Ditembak saat Coba Kabur

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |