Langkah KPK yang sempat mengalihkan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu diajukan oleh publik yang kontra dengan langkah KPK tersebut.
Yaqut sempat keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK dan menjadi tahanan rumah saat perayaan hari raya Lebaran Idul Fitri. Atas hal itu, masyarakat melaporkan KPK ke Dewas KPK sejak 25 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Masyarakat
Dalam laporannya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK setelah dinilai mengambil langkah sembunyi-sembunyi dalam memutuskan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
"Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam keterangan, seperti dikutip Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan seluruh laporan sudah ditindaklanjuti per Senin (30/3). Dia juga menjamin seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Lebih lanjut, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang ikut mengawasi proses penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia pun menjamin Dewas akan terus mengawasi seluruh proses dalam perkara ini.
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," terang Gusrizal.
Dia memastikan Dewas berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan. Pihaknya akan terus memantau setiap tahapan, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.
Dewas KPK Mulai Periksa Pelapor
Terbaru, Dewas KPK mulai memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Dewas memeriksa Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut.
Laporan yang diajukan Marselinus sendiri diajukan melalui surel pada Senin (23/3). Marselinus menyebutkan dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait dasar aduannya.
"Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar," kata Marselinus di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Marselinus menjelaskan, dasar laporannya itu terkait tidak terbukanya KPK atas informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK. Dia menyebutkan peristiwa Yaqut menjadi tahanan rumah ini diketahui oleh sumber lain, bukan dari KPK sendiri.
"Tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian yang kedua juru bicara KPK sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga," tuturnya.
Dia juga menyampaikan kepada Dewas KPK terkait informasi berbeda-beda yang disampaikan oleh KPK atas alasan Yaqut menjadi tahanan rumah. Salah satu pihak yang dilaporkan adalah pimpinan KPK.
"Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Infonya beda-beda, jadi sudah masyarakat itu tidak mendapatkan informasi secara langsung kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," tuturnya.
Foto: Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, diperiksa Dewas KPK terkait aduan pengalihan penahanan mantan Menag Yaqut Cholil (Adrial/detikcom)
Marselinus juga mempertanyakan kepada Dewas terkait strategi penahanan yang jadi alasan disampaikan KPK atas perubahan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurut dia, jika benar hal tersebut merupakan strategi penyidikan, hasilnya sudah disampaikan.
"Kami duga ini ada dua hal, satu ini hanya alasan saja ya karena dari awal sudah beda-beda permohonan keluarga, sakit, kemudian juga sekarang ada strategi penyidikan atau bisa jadi yang kedua penerapan strategi penyidikannya ini tidak berhasil, karena apa pun sampai sekarang tidak diumumkan ke masyarakat hasil dari strategi penyidikan tersebut," sebutnya.
Marselinus menyebutkan Dewas telah menyampaikan segera memeriksa pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya. Dia berharap penyelesaian laporannya bisa cepat.
"Setelah saya karena dari pihak apa namanya pengadu atau pelapor ini sudah dipanggil maka ke depan selanjutnya yang akan dipanggil adalah dari pimpinan-pimpinan KPK yang kami jadikan sebagai teradu atau terlapor," sebutnya.
Respons Ketua KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewas KPK terkait perubahan status tahanan rumah terhadap Yaqut. Setyo mengatakan hanya bisa menunggu terkait proses yang nantinya akan dilakukan oleh Dewas.
"Ya, kalau dari pimpinan, belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas," ujar Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
"Ya kita tunggu prosesnya saja," tambahnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga video "Dewas KPK Klarifikasi Pelapor Terkait Aduan Pengalihan Tahanan Yaqut"
(fca/fca)

















































