Jakarta -
Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satuan Lalu Lintas jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum lalu lintas (dakgar) berbasis teknologi. Melalui perangkat handheld, sebanyak 60 pengendara yang kedapatan melanggar ditindak di tempat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026) di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kepadatan arus lalu lintas, di antaranya Jalan DR Saharjo Jakarta Selatan, Jalan Yos Sudarso, serta kawasan Kolong Tomang. Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada hasil analisis kerawanan pelanggaran serta tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi.
Dari video yang dikirimkan, di antaranya yang ditindak adalah kendaraan trailer yang kedapatan melawan arus. Kendaraan ini langsung ditindak tilang di tempat menggunakan perangkat handheld. Polantas di lapangan juga memberikan edukasi agar sopir tidak mengulangi perbuatannya karena membahayakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakgar Handheld Polda Metro Jaya Jaring 60 Pelanggar (Foto: Dok. Istimewa)
Operasi penindakan dipimpin AKP Bambang Kristiawan selaku perwira pengendali di lapangan, dengan melibatkan personel Subdit Gakkum dan Satlantas jajaran yang telah dibekali kemampuan teknis penggunaan perangkat handheld. Perangkat ini digunakan untuk melakukan capture data pelanggaran secara langsung, sekaligus validasi berbasis sistem yang terintegrasi dengan database kendaraan dan identitas pelanggar.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari atensi dan arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho serta Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal dalam rangka memperkuat transformasi digital Polri, khususnya di bidang penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan berbasis teknologi dinilai mampu meningkatkan akurasi penindakan, meminimalisir potensi kesalahan administrasi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penilangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya preventif dan edukatif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Dakgar Handheld Polda Metro Jaya Jaring 60 Pelanggar (Foto: Dok. Istimewa)
Berdasarkan hasil kegiatan, tercatat sebanyak 60 pelanggaran berhasil di-capture dan divalidasi menggunakan perangkat handheld. Seluruh data pelanggaran tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sekaligus mendukung kebijakan Korlantas Polri dalam mewujudkan sistem lalu lintas yang modern dan berkeselamatan.
"Melalui pemanfaatan teknologi handheld, diharapkan proses penindakan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan profesional, serta mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar," ujarnya.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang mulai memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di jalan raya.
Simak juga Video Kakorlantas: Pelanggar Kendaraan Over Dimension Bisa Didenda Rp 24 Juta
(yld/hri)

















































