Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mengecam dugaan pelecehan seksual dalam group chat mahasiswa fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Ia menyebut kasus tersebut menjadi alarm bagi dunia pendidikan, khususnya hukum di Tanah Air.
"Saya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus," kata Lola kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Lola mengaku miris mahasiswa yang mempelajari hukum justru melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, calon penegak hukum haruslah seseorang yang menjunjung penghormatan dan rasa empati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum. Kita perlu menyadari bahwa para mahasiswa tersebut merupakan calon penegak hukum di masa depan, sehingga integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan mereka," katanya.
Lola juga mendorong UI transparan dalam mengusut kasus melibatkan 16 mahasiswa tersebut. Dia juga meminta pihak kampus memberikan sanksi yang memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Saya mendukung langkah tegas dan transparan dari pihak kampus dalam menindaklanjuti kasus ini, termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera. Proses penanganan internal melalui Satgas PPKS tentu perlu dihormati, namun harus tetap memastikan keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan," kata dia.
Menurutnya, jika dalam investigasi ditemukan unsur pidana, maka polisi harus turun tangan. Ia pun mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Saya menilai bahwa apabila ditemukan unsur pidana, maka kepolisian-khususnya unit yang menangani perempuan dan anak-perlu turun untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik yang lebih luas," ujar Lola.
"Ke depan, saya memandang perlu adanya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk melalui pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan responsive," tambahnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan bentuk kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).
Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menyebut langkah itu merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Dia menegaskan jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
(dwr/zap)

















































