Imigrasi Deportasi 13 WN Jepang Terlibat Sindikat Scam Online di Bogor

4 hours ago 3

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang terlibat online scamming. Mereka dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas kriminal siber di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari di kawasan Sentul, Babakan Madang.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam," ujar Ritus dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain menemukan 13 warga Jepang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan lintas negara. Barang bukti tersebut meliputi atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang; perangkat komunikasi (telepon genggam dan komputer); serta alat penguat serta pengacak sinyal (signal jammer).

Ritus menambahkan, saat penggerebekan, tiga orang di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, mereka diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan ini adalah bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum. Selama proses penanganan, Imigrasi berkoordinasi ketat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional," kata Hendarsam.
Atas keberhasilan ini, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta memberikan apresiasi kepada Imigrasi Indonesia. Pihak Kedutaan juga menanggung seluruh biaya pemulangan serta memberikan dukungan penuh terhadap pengawalan hingga para pelaku tiba di Jepang untuk menjalani proses hukum di negara asal.

Sebelum dideportasi, ke-13 WNA tersebut sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka kini resmi masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.

"Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutup Ritus.

Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor membongkar sindikat penipuan atau scam online yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 13 pria berkewarganegaraan Jepang ditangkap.

"Ke-13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber, dugaannya itu, ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang, yang dilakukan secara terorganisir," kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan Brigjen Yuldi Yusman dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3).

Yuldi menyebutkan 13 WN Jepang yang diamankan merupakan pria dewasa berusia 40-45 tahun. Para pelaku juga ditangkap karena menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Para pelaku yang diamankan berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO.

"Satu orang asing berinisial SL masuk menggunakan visa on arrival (VoA), dan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan atau D12 yang diperuntukkan untuk kegiatan pra investasi," ujarnya.

Simak juga Video 'Ini Peran 4 Pelaku Scam Online Jaringan Internasional yang Diusut Polri':

(azh/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |