Terungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di OTT KPK

7 hours ago 4
Jakarta -

Ada fakta yang terungkap dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat tersangka dalam kasus itu disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka yakni Fahd A Rafiq (FEZ) dan tiga tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya disebut sebagai pengepul uang dari layanan pertanahan.

"Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.

Sementara Fahd El Fouz menampung semua uang dari ketiga tersangka lainnya. Termasuk yang dikumpulkan oleh Arif.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.

detikcom sudah menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang kepercayaannya di kasus tersebut. Namun, belum ada balasan baik pesan Whatsapp ataupun telepon.

Aksi 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

KPK menyebutkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) berperan sebagai penampung uang dalam kasus ini. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan uang-uang ini berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

Salah satu uang ini berasal dari proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang itu disetorkan kepada pihak swasta bernama Erwin (ERW) yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada seseorang bernama Arif Sugiyanto (ARF).

Selain temuan uang tersebut, KPK menemukan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," tutur Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik mengatakan tersangka Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta bernama Muhammad Fakhry (MF). KPK juga menyebut Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.

"Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN," tutur Taufik.

Uang-uang yang terkumpul ini kemudian diserahkan ke Fahd A Rafiq yang berperan sebagai penampung uang dalam skandal di Kementerian ATR/BPN.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.

KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal usul hingga aliran uang korupsi tersebut. Sejauh ini, uang yang telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.

Total Rp 106,3 M Disita

KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam perkara ini.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.

Taufik mengatakan sitaan uang dari kasus suap HGB ini termasuk dengan nominal yang paling tinggi. Ia mengungkit jumlahnya yang lebih besar dari pengungkapan kasus OTT perkara lain.

"Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi," kata dia.

Taufik mengatakan KPK menyita sejumlah pecahan rupiah dan valuta asing (valas) dari rumah Arif Sugiyanto (ARF) selaku mantan Bupati Kebumen. Dalam penjelasannya, Arif Sugiyanto menjadi salah satu orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas. Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD sebesar 2.611.500," ujar Taufik.

"Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981," tambahnya.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), Zimamun Ni'am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Berikut ini rinciannya:

- Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp 896 juta
- Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta
- Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp 49,5 juta

Duduk Perkara

KPK mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga sebagian tanah itu masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

KPK menyebut pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.

"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Setelah itu, kata KPK, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dia mengatakan Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tak mau menurut untuk membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan. Setelah itu, kata Achmad Taufik, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

"Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, katanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK juga menduga ada pemberian 'uang pengurusan' HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

"Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," ujar Taufik.

Berikutnya, KPK menduga ada penerimaan duit Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang itu ditemukan di sembilan koper merah bertulisan nama Lampri.

"Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP," ujar Taufik.

KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK juga menduga ada penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.

"Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan," ujarnya.

KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.

"Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," ujarnya.

Dia mengatakan temuan-temuan itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. Dia mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran duit tersebut.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.

Daftar Tersangka

KPK menyebut ada 19 orang yang diamankan dalam OTT kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Selanjutnya, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan kegiatan penyelidikan lanjutan atau meminta keterangan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik menyebut setelah digelar perkara, KPK menetapkan 6 tersangka. Dari 6 tersangka itu beberapa merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka," ujarnya.

Berikut daftar 8 tersangka:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

KPK lalu menahan kedelapan tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Selasa 25 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak Video 'KPK Sebut 4 Tersangka Korupsi HGB Orang Kepercayaan Nusron Wahid:

(azh/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |