4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad Terancam 9 Tahun Penjara hingga Pemecatan

3 hours ago 2

Jakarta -

Pospom TNI AU menetapkan empat tersangka penganiaya Serda Ahmad Muzammil Farisa hingga meninggal dunia. Keempatnya yaitu Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, Serda AH, mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pada para tersangka adalah sebagai berikut: yaitu Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," kata Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi dalam jumpa pers di Kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Daan Sulfi menambahkan, keempatnya juga bisa dijerat dengan Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Selain itu Puspom TNI AU juga menggunakan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Katanya disangkakan dalam tindakan pidana ini ada empat orang pelaku yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban.

"Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ucapnya.

Danpuspomau Daan Sulfi mengatakan para tersangka juga berpotensi diberhentikan sebagai prajurit dengan tidak hormat. Ia berharap putusan dari pengadilan nantinya membawa keadilan bagi korban.

"Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya. Apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya tadi Komandan sudah menyampaikan, di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan apa namanya? Keadilan buat korban maupun pihak keluarga," ungkapnya.

Serda Ahmad Dipukul 3 Kali di Dada

Puspom TNI AU mengungkap penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa oleh seniornya dengan cara pemukulan. Serda Ahmad dipukul sebanyak tiga kali di bagian dada hingga menyebabkan meninggal dunia.

"(Serda Ahmad dipukul) di sekitar dada. Tiga kali (dipukul)," kata Daan Sulfi.

Daan Sulfi menjelaskan, ada empat tersangka dalam kasus ini, diantaranya Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Kemudian ada tiga korban yang dirundung hingga dianiaya, diantaranya Serda Ahmad, Serda ZN dan Serda RP.

Kasus ini bermula pada Selasa (8/9) saat Serda MTS menelepon Serda RP yang merupakan jniornya, untuk meminta bantuan. Namun di tengah percakapannya, secara tiba-tiba Serda RP, menutup teleponnya Serda MTS ini.

"Sehingga yang senior itu merasa jengkel, tersinggung, dan marah atas kejadian itu. Maka pada hari Rabunya, dilaksanakan mengumpulkan dari juniornya itu. Dilaksanakan pada hari Rabu jam 21.10. Dilaksanakan di belakang Mess Galaksi. Kemudian Serda RP langsung diberikan tindakan berupa push up dan sit up sebanyak 100 kali oleh Serda MTS," jelas dia.

Daan Sulfi melanjutkan, teman senior lainnya Serda JM, Serda MAD dan Serda AH bergabung di lokasi pukul 21.40.

"Dan pada pukul 23.05, Serda JM mulai melakukan pemukulan kepada korban almarhum Serda Ahmad Muzamil Fahrisa. Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali itu ya, dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban," ungkapnya.

"Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan," tambahnya.

Melihat hal tersebut, para senior berupaya untuk menyadarkan Serda Ahmad. Segala upaya dilakukan mulai dari memberi balsem hingga air.

"Lalu Serda JM bersama Serda MTS, Serda MAD, dan Serda AH karena ini satu leting berusaha menyadarkan korban dengan memberikan minyak angin ataupun balsem dengan diusapkan pada bagian hidung, dan membasuhi air di bagian muka serta badan korban," katanya.

Selanjutnya, mereka panik karena Serda Ahmad tidak sadarkan diri. Akhirnya korban dibawa ke IGD untuk diberi pertolongan.

"Karena korban tetap tidak sadarkan diri, karena panik, kemudian pada pukul 23.35, korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan mobil dinas ke IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa ataupun Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur, karena memang paling dekat posisinya di sana lewat belakang. Sekitar pukul 23.45, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad Muzamil Fahriza dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Tonton juga video "Prajurit TNI AU Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan"

(tsy/dwr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |