Sitaan Rp 106 M di Kasus Suap HGB Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK

3 hours ago 3
Jakarta -

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini rupanya merupakan yang terbesar sepanjang sejarah OTT dilakukan KPK.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein seperti dikutip, Rabu (16/9/2026).

"Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, jumlah sitaan ini terbesar dalam konteks OTT dilakukan KPK. Lembaga antirasuah ini juga pernah menangani kasus dengan nominal lebih besar, seperti korupsi e-KTP dengan kerugian Rp 2,3 triliun, kasus LPEI dengan kerugian Rp 11,7 triliun dan kasus lainnya.

Kembali ke Taufik, dia mengatakan KPK pernah menyita barang bukti sekitar Rp 45 miliar saat OTT pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Menurutnya, jumlah yang disita dari OTT pengurusan HGB ini jauh lebih besar.

"Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi," kata dia.

Barang bukti uang ratusan miliar itu juga ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK. Uang itu diperoleh penyidik dari sejumlah tersangka.

Uang berada dalam sejumlah koper dan kardus saat ditampilkan oleh KPK. Uang-uang itu terbagi dalam pecahan rupiah, USD, SGD, riyal, serta ringgit.

Berikut rincian uang yang disita KPK dalam OTT tersebut:

- Uang tunai di rumah Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:

1. Rp 31,86 miliar
2. USD 2.611.500
3. SGD 1.974.500
4. SAR 910
5. RM 981

- Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta sejumlah Rp 896 juta;
- Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta;
- Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sejumlah Rp 49,5 juta.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat di antaranya disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tonton juga video "Tiga Kali Kesandung Korupsi, Fahd A Rafiq Berstatus Residivis"

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |