Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Hari Karyuliarto mengklaim sudah pensiun saat keputusan impor gas tersebut dilakukan. Hari mengaku menjadi korban perseteruan direksi saat itu.
"Jadi yang menendang bolanya sebenarnya adalah Direksi dan Komisaris Pertamina waktu itu, bukan yang sekarang ya, yang waktu itu. Inilah yang terjadi perseteruan antara kedua orang itu telah membawa korban. Korbannya saya," kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam.
Hari mengatakan kontrak pembelian LNG justru membawa keuntungan. Dia menilai hal itu yang membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memeriksa total keuntungan dalam kontrak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kemudian ujung-ujungnya kontrak ini juga tidak rugi. Jadi rugi hanya pada masa COVID, sebelum dan setelah COVID menghasilkan keuntungan. Total keuntungannya sekarang adalah 96,7 juta dolar," ujar Hari.
"Kenapa BPK enggan memeriksa keuntungan? Bahkan seperti di sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga enggan membagi Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP). Kenapa? Ya karena untung. Kalau karena rugi pasti dikasih," lanjutnya.
Hari menilai jika keuntungan dalam kontrak pembelian LNG itu diperiksa, maka bisa dikhawatirkan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini menjadi tidak nyata dan tidak pasti. Dia mengatakan kontrak pembelian ini baru berakhir pada 2038.
"Kontrak ini baru berakhir pada tahun 2038 sehingga kalau mau dihitung untung ruginya ya tunggu sampai 2039, kan begitu, bukan karena pandemi COVID kemudian kargo per kargo dihitung kerugian," ujarnya.
Hari mengatakan kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat terbukti tepat dan visioner. Dia mengatakan hingga saat ini pemerintah Indonesia kembali memperkuat kerja sama LNG dengan Amerika Serikat dalam skala yang lebih besar.
"Jika kebijakan ini salah, tidak mungkin dilanjutkan dan diperbesar hari ini," ujarnya.
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya sudah pensiun saat impor LNG yang dipersoalkan dalam perkara ini dilakukan. Dia mengatakan Hari pensiun sebagai Direktur Gas Pertamina tahun 2014.
"Sementara pembelian LNG-nya itu terjadi di 2019 yang katanya harusnya itu untuk domestik, kemudian ternyata dijual ke tempat lain, itu tidak masalah juga. Itu keputusan dagang. Tetapi keputusan niaga ini ditentukan oleh pengurus korporasi yang baru. Siapa Direktur Utamanya? Adalah Ibu Nicke Widyawati, disebut tadi kan. Komisaris Utamanya ya Pak Ahok," kata Wa Ode.
Wa Ode mengatakan perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari telah digantikan oleh perjanjian baru di tahun 2015, sehingga tidak lagi menjadi dasar pelaksanaan kontrak. Dia menilai kerugian yang disorot pada periode 2020-2021, yang merupakan masa pandemi COVID-19 merupakan sebuah kondisi global yang berdampak pada hampir seluruh kontrak energi internasional.
"Kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan kebijakan, melainkan akibat situasi luar biasa yang dihadapi dunia. Bahkan kontrak LNG lain yang dimiliki Pertamina juga mengalami kondisi serupa pada periode tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Wa Ode mengklaim Hari tak terlibat atas keputusan impor LNG tahun 2019. Dia berharap perkara ini terus dikawal dan kliennya bisa mendapatkan keadilan.
"Kami berharap Pemerintah, DPR RI, Komisi Yudisial, tolong. Beliau ini salah orang dijadikan terdakwa yang sama sekali tidak ada peran apa pun. Orang sudah pensiun, tidak ada uang, tidak ada permainan apa pun, tidak ada manipulasi apa pun, salah orang. Ketika negara rugi, bukan beliau, sekarang duduk sebagai pesakitan bisa bayangkan kalau itu saudara-saudara yang mengalami seperti apa," ujarnya.
Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merugikan negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan LNG itu, kata jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.
Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.
Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan atau over supply LNG.
"Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistic probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.
Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.
Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980.
Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.
"Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.
(mib/wnv)
















































