KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari (MFT) dan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP) bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. KPK turut menyita uang senilai Rp 756.850.000.
Uang yang disita itu pun kemudian ditampilkan oleh KPK dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) siang. Uang itu dikeluarkan dari dalam sebuah koper dan tas oleh petugas KPK.
Uang tersebut terdiri atas beberapa pecahan rupiah. Mulai pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan pecahan recehan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan barang bukti uang tersebut diperoleh Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry, yang diduga akan diserahkan ke Bupati Fikri. Uang itu ditemukan dalam mobil hingga tas yang digunakan oleh Harry.
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta, dengan rincian sebagai berikut. Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta; di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta; dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp 90 juta," terang Asep.
Modus Minta Fee Proyek
Modus Fikri dan Harry terungkap. Keduanya kerap menggunakan modus minta fee proyek dengan memenangkan kontraktor dalam sebuah lelang proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Adapun dalam perkara yang diusut oleh KPK saat ini, Fikri diduga menerima total suap lagi senilai Rp 980 juta. Sehingga, jika ditotal dari temuan jumlah penerima lainnya yang diperoleh Fikri mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.
Dalam perkara ini, Bupati Fikri meminta fee atau ijon proyek dari tiga kontraktor yang dimenangkan olehnya saat lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan besaran 10 hingga 15 persen.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berikut rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri meminta fee proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Salah satunya untuk THR bawahannya.
Fikri dan Harry dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, ketiga pihak swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(kuf/isa)
















































