PDIP Respons Usulan Yusril soal Jumlah Komisi Jadi Ambang Batas DPR

2 hours ago 3

Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif. PDIP mempersilakan siapa pun memberikan usul karena merupakan hak berdemokrasi.

"Namanya usulan ya silakan saja, siapa pun bebas mengusulkan sepanjang dapat memperkuat fungsi parlemen dan konsolidasi demokrasi kita," ujar Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan sistem apa pun tidak bisa mencegah suara pemilih hilang. Dia mengatakan sistem sekarang juga telah menguntungkan partai-partai dengan suara kecil.

"Kalau alasannya agar suara pemilih tidak hilang, sistem apa pun pasti ada suara yang hilang. Dengan cara pembagian kursi yang dipakai sekarang, partai-partai kecil sudah sangat diuntungkan," ujarnya.

Deddy mengatakan sistem saat ini membuat partai dengan suara kecil bisa mendapat kursi maksimal. Dia menyebutkan suara yang hilang lebih banyak dari partai besar.

"Di mana dengan suara yang kecil bisa mendapatkan kursi yang maksimal. Sementara partai yang besar harus mendapatkan suara sangat besar untuk mendapatkan satu kursi. Suara yang hilang itu juga sangat banyak dari partai-partai besar. Kita serahkan saja pada proses pembahasan di DPR nanti dan bahkan sesudahnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Dia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif. (amw/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |