Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menerima informasi terkait penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah. Ketiganya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (28/4). Para pelaku diduga menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait pelayanan haji ilegal," kata Heni Hamidah dalam jumpa pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Dia menyebut, berdasarkan informasi awal, aparat keamanan Arab Saudi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, perangkat komputer, hingga kartu haji yang diduga palsu.
"Dua dari tiga tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ungkal Heni.
Saat ini, pihak KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi untuk memastikan identitas para pelaku. Kemlu juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna mengawal proses hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Saat ini KJRI tengah melakukan verifikasi identitas dari para pelaku dan berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Terkait itu, lanjut Heni, KJRI Jeddah telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi maupun yang berencana berangkat. WNI diminta mematuhi secara penuh ketentuan Pemerintah Arab Saudi, terutama prinsip la haj bila tasreh atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
"Pemerintah Arab Saudi tengah meningkatkan pendekatan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa tasreh ke Kota Makkah," jelas Heni.
Dia juga meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran haji tak resmi yang marak beredar di media sosial. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan undang-undang.
"Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya kepada tawaran haji tidak resmi, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Pastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Simak Video 'Haji Ilegal, Risiko dan Mudaratnya':
(ond/maa)

















































