Bupati Rejang Lebong Tulis Kode untuk Menangkan Kontraktor yang Setor Duit

3 hours ago 3
Jakarta -

KPK mengungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) meminta fee 10 hingga 15 persen dari kontraktor. Fikri diduga menuliskan kode berisi inisial kontraktor yang harus dimenangkan dalam tender proyek.

Hal tersebut diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Rabu (11/3/2026). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Dia mengatakan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fikri kemudian diduga mengadakan pertemuan dengan Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaan Fikri bernama B Daditama. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan lelang sejumlah proyek hingga fee yang akan diperoleh.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep.

Fikri kemudian diduga menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan' yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Setelahnya, Fikri mengirimkan lembaran itu lewat chat Whatsapp (WA) ke B Daditama.

"MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang
merupakan 'inisial rekanan'," ujarnya.

Singkat cerita, terjadi dugaan penyerahan uang ke Fikri secara bertahap lewat perantara. Berikut rinciannya:

1. Pada 26 Februari 2026, EDM (Edi Manggala) dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan jalur pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui HEP (Hary Eko Purnomo) selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong;

2. Pada 6 Maret 2026, IRS (Irsyad Satria Budiman) dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui SAG selaku ASN di Dinas PUPRPKP;

3. Pada 6 Maret 2026, YK (Youki Yusdiantoro) dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar) melalui REN selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta sehingga total nilai suap Rp 1,7 miliar. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," ujarnya.

KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:

1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Fikri dan Harry dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara, ketiga pihak swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lihat juga Video: Puan Minta Evaluasi Seusai Dua Bupati Terjaring OTT dalam Sepekan

(kuf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |