KPK: Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek Secara Berulang ke Kontraktor

3 hours ago 1
Jakarta -

KPK mengungkapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari (MFT) dan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP) kerap menggunakan modus minta fee proyek dengan memenangkan kontraktor dalam sebuah lelang proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini ditemukan KPK setelah memeriksa Fikri dan Harry secara intensif usai menjaringnya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang menjerat Bupati Fikri mengenai temuan adanya dugaan permintaan fee atau ijon proyek kepada tiga kontrakan dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPURPKP. Asep mengatakan, saat Fikri diperiksa setelah kena OTT, penyidik mendapati adanya penerima lain yang diperoleh Fikri, diduga dengan modus yang sama yakni meminta fee dari hasil memenangkan pihak kontraktor dalam sebuah proyek.

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dalam perkara yang diusut oleh KPK saat ini, Fikri diduga menerima total suap senilai Rp 980 juta. Sehingga, jika ditotal dari temuan jumlah penerima lainnya, yang diperoleh Fikri mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.

Asep mengungkap, dalam perkara ini, Bupati Fikri meminta fee atau ijon proyek dari tiga kontraktor yang dimenangkan olehnya saat lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan besaran 10 hingga 15 persen. Hasilnya, dari permintaan ijon proyek ini, Bupati Fikri memperoleh uang hingga Rp 980 juta.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, fee proyek yang diminta oleh Bupati Fikri ini diberikan secara bertahap. Nilai Rp 980 juta tersebut, kata Asep, baru awal dari total fee yang akan diterima oleh Bupati Fikri.

"Jadi ini bertahap pemberiannya. Jadi jumlah 10 sampai 15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai," jelas Asep.

"Nah pembayarannya pun nanti pelaksanaan pekerjaannya itu per termin. Termin pertama, kedua, ketiga dan keempat seperti itu. Jadi nanti pembayarannya juga atau pemberian nilai ijon itu yang 10 sampai 15 persen itu juga sesuai dengan pembayaran terminnya," lanjutnya.

Dia pun merinci, fee sebesar Rp 980 juta pada termin awal ini masing-masing diberikan oleh Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Adapun rincian nilainya sebagai berikut:

- Pada 26 Februari 2026, EDM dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan jalur pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar melalui HEP
- Pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar melalui SAG selaku ASN di Dinas PUPRPKP
- Pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta atau 2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar melalui REN selaku ASN di Dinas PUPRPKP," imbuh dia.

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video: Bupati Sudewo Diduga Terima Komitmen Fee Proyek Rel KA

(kuf/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |