Bupati Rejang Lebong Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran, Termasuk THR

3 hours ago 3
Jakarta -

KPK mengungkap alasan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) meminta fee 10–15 persen ijon proyek ke sejumlah kontraktor dengan iming-iming dimenangkan saat proses lelang. KPK menyebutkan Bupati Fikri meminta fee proyek dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

"Permintaan sejumlah fee ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang hari raya," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep menyebutkan permintaan ini kerap terjadi lantaran adanya kebiasaan bagi-bagi THR yang dilakukan oleh seorang pimpinan ke bawahan. "Jadi keperluannya, keperluan pribadinya, jadi banyak hal ya. Keperluan untuk menghadapi apa namanya, Lebaran, ini sebagai kepala daerah juga atau ini kan ada kewajiban. Bukan kewajiban ya, ada sesuatu yang sudah menjadi ke apa namanya, bukan kewajiban, jadi kebiasaan lah, THR yang kayak gitu kan," tutur Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan tidak dituliskan, tapi kan sudah menjadi kebiasaan, seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya itu membebani, 'masa pejabat nggak ngasih THR', itu salah satunya itu," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari (MFT) dan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), kerap menggunakan modus minta fee proyek dengan memenangkan kontraktor dalam sebuah lelang proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini ditemukan KPK setelah memeriksa Fikri dan Harry secara intensif setelah menjaringnya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus yang menjerat Bupati Fikri mengenai temuan adanya dugaan permintaan fee atau ijon proyek kepada tiga kontrakan dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPURPKP. Asep mengatakan, saat Fikri diperiksa setelah kena OTT, penyidik mendapati adanya penerima lain yang diperoleh Fikri, diduga dengan modus yang sama yakni meminta fee dari hasil memenangkan pihak kontraktor dalam sebuah proyek.

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Adapun dalam perkara yang diusut oleh KPK saat ini, Fikri diduga menerima total suap senilai Rp 980 juta. Maka, jika ditotal dari temuan jumlah penerima lainnya yang diperoleh Fikri mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.

Asep mengungkap, dalam perkara ini, Bupati Fikri meminta fee atau ijon proyek dari tiga kontraktor yang dimenangkan olehnya saat lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan besaran 10 hingga 15 persen. Hasilnya, dari permintaan ijon proyek ini, Bupati Fikri memperoleh uang hingga Rp 980 juta.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Asep.

(kuf/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |