Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara

5 hours ago 5

Jakarta -

Pengacara Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan. Banding telah diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata pengacara Leonardi, Surya Wiranto, dalam dokumen hak jawab atas berita berjudul 'Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding' yang diterima detikcom, Senin (7/9/2026).

Dia mengatakan pertimbangan hakim keliru. Dia menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu diketahui sebelum putusan MK tersebut, frasa 'dapat merugikan keuangan negara' dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa 'dapat' tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Dia juga menyinggung soal audit BPKP. Dia mempersoalkan angka kerugian negara dalam kasus ini. Dia meminta kliennya dibebaskan.

"Untuk itu, kami meminta Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021. Jaksa masih pikir-pikir terhadap vonis itu.

Majelis hakim yang diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Thomas juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Simak juga Video 'Purnawirawan Tersangka Kasus Satelit Kemhan Ngaku Diperintah Atasan':

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |