Jakarta -
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan pihaknya menangguhkan sementara seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Langkah itu diambil menindaklanjuti kesimpulan rapat dengan Komisi III DPR RI.
Hal itu disampaikan Syahardiantono dalam rapat di Baleg DPR membahas tentang RUU Reforma Agraria, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Syahar mulanya berbicara terkait penyelarasan visi dengan lembaga legislatif.
"Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang memiliki irisan langsung dengan konflik agraria, Polri sepenuhnya mempedomani hasil kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada tanggal 26 Agustus yang lalu," kata Syahar dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," tambahnya.
Syahar mengatakan pihaknya mengedepankan asas penundaan proses prejudicial. Pihaknya memberikan keleluasaan berbasis mediasi dan keadilan restoratif memastikan hak perjuangan masyarakat tak dicederai.
"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial. Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri," kata dia.
Syahar mengatakan Bareskrim berpedoman pada amanat Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014. Ia mengatakan pengakuan tersebut melalui proses kelembagaan oleh panitia masyarakat hukum adat bentukan kepala daerah, yang mencakup tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi.
"Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Syahar juga mengungkap, ada 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya.
Kendati begitu, Syahar menegaskan, Polri berprinsip jika pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan. Ia mengatakan penyelesaian permasalahan agraria menuntut kerja sama erat dari seluruh pihak.
"Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan dini konflik agraria, Polri secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan identifikasi dan verifikasi konflik agraria," imbuhnya.
(dwr/knv)


















































