Jakarta -
KPK telah menyita mobil jenis Pajero Sport dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang diduga merupakan pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek. KPK mengungkapkan kepemilikan mobil itu menggunakan nama teman dekat Vinna bernama Rani Sorayya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik hari ini memanggil Rani Sorayya sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik, kata dia, mendalami Rani soal alasan namanya digunakan untuk mobil pemberian pihak swasta kepada Vinna tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS," terang Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, diketahui Rani merupakan teman dekat dari Vinna. KPK belum menyampaikan lebih jauh mengenai peran Rani lebih jauh dalam pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna.
"Saudari RS ini diduga merupakan teman dekat dari saudari VLA," tuturnya.
Pada hari ini, penyidik KPK juga memanggil pihak showroom bernama Irwan Arifin (IRW) yang menjual mobil Pajero Sport milik Vinna hasil pemberian dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan mobil Pajero Sport milik Vinna yang sudah disita oleh penyidik diduga merupakan hasil pemberian dari pihak swasta. Adapun pihak swasta yang memberikan mobil tersebut kepada Vina bernama Eno Bowo Susilo (EBS).
"Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha saudara EBS. Di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," terang Budi kepada wartawan.
Vinna Ledy sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik dalam perkara ini. Penyidik juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga hasil pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek.
Selain rumah dan mobil, KPK menduga ada pemberian uang dari pengusaha ke Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu.
"VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujar Budi.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).
Bupati Fikri sendiri menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Simak juga Video 'Mobil-Rumah Mewah Kadernya Disita KPK, PKB Hormati Proses Hukum':
(kuf/ygs)


















































