Jakarta -
Ada yang baru dari Paspor Indonesia. Hal ini terkait dengan fitur keamanan pada paspor yang berlaku mulai bulan November 2025.
Mengutip dari akun Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), mulai awal November 2025, Paspor Indonesia mulai diterbitkan dengan fitur pengaman baru berupa tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa yang akan berpendar ketika disinari ultraviolet. Semua tinta kasat mata berwarna kuning apabila disinari lampu ultraviolet akan memendar warna hijau.
Paspor RI dengan fitur lama akan tetap diterbitkan hingga persediaan habis dan tetap sah sampai masa berlakunya berakhir, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan penggantian lebih awal. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh pemohon paspor, baik di dalam maupun luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia juga memuat filosofi kebangsaan melalui ilustrasi budaya dan keindahan alam Nusantara di setiap halamannya, sebagai bentuk diplomasi budaya ke dunia internasional.
Elemen visual tersebut kini diperkuat dengan tinta multicolor invisible fluorescent yang menambah tingkat keamanan sekaligus memperindah desain paspor Republik Indonesia.
Aturan Penulisan Nama di Paspor
Bersumber dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id) dan Ditjen Imigrasi, berikut ini aturan penulisan nama di paspor.
1. Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor
Nama pemilik paspor akan dituliskan utuh di paspor tanpa tanda baca apapun. Misalnya:
- Ai'nun jadi Ainun
- M. Firman jadi M Firman
2. Nama pada paspor ditulis tanpa gelar atau singkatan
Misalnya:
- Hj. Tuti Sriwati, S.E menjadi Tuti Sriwati
3. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada pencatatan sipil
4. Halaman biodata paspor maksimal karakter nama adalah 34 karakter termasuk spasi
(kny/jbr)


















































