KPK merespons soal Skor Penilaian Integritas (SPI) Kota Madiun tertinggi di 2025 tapi wali kotanya, Maidi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut skor SPI yang tinggi bukan jaminan terbebas dari korupsi.
"SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (22/1/2026).
SPI sendiri mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam kasus Maidi, kata Budi, ditunjukkan sistem yang baik tetap dapat diakali oleh sejumlah oknum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks ini, tertangkapnya Wali Kota Madiun meskipun daerah tersebut memiliki skor SPI yang tinggi menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas integritas personal para penyelenggara negara," ungkapnya.
Budi menegaskan SPI merupakan instrumen pencegahan dengan semangat perbaikan ke depan. Hasil SPI tinggi bukan untuk menandakan wilayah atau instansi bebas korupsi.
"Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal," tuturnya.
"Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat pembangunan integritas aparatur, termasuk kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi," tambahnya.
Dilihat dari laman Jaga.id, Kamis (22/1), Kota Madiun mendapat skor tertinggi dengan angka 82,3. Skor Madiun tertinggi dibandingkan kota atau daerah lainnya.
Dengan angka ini, Kota Madiun masuk kategori terjaga atau paling baik. Skor Kota Madiun itu jauh lebih tinggi dari rata-rata skor nasional 72,32.
KPK sendiri telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka pada Selasa (20/9).
KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah. Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
(ial/wnv)


















































