Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Anak Wartawan Nangis Cerita soal Teror

3 hours ago 2
Jakarta -

Anak wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya akibat pembakaran di rumahnya, Eva Meliani Boru Pasaribu, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus kematian ayah dan keluarganya. Eva mengungkapkan teror yang diterima ayahnya sebelum akhirnya tewas bersama istri, anak, dan cucunya di dalam rumah.

Hal itu disampaikan Eva saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025, Rabu (14/1) kemarin. Pemohon dalam perkara ini adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, Apik Jakarta, Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan M Kevin Setyo Haryanto, para pemohon mengajukan uji materiil keseluruhan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI.

Dalam salah satu permohonanya, para pemohon juga mempersoalkan mengenai sistem peradilan di TNI. Pemohon menilai TNI tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon beranggapan keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum merupakan penyimpangan dari tugas dan fungsi konstitusional TNI, yang dibatasi secara eksplisit dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yakni sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

Eva di sidang MK dihadirkan sebagai saksi. Eva menjelaskan tentang bagaimana dia merasa tidak pernah mendapatkan keadilan dari kasus ayahnya ini, karena oknum TNI yang diduga terlibat ini masih bebas dan tidak diproses hukum meski telah menjalani pemeriksaan di TNI.

Diketahui, Rico Sampurna adalah wartawan Tribrata TV. Rico tewas bersama istri, anak, dan cucunya saat berada di rumahnya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada sekitar Juni 2024 lalu.

"Saya meyakini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI, ayah saya secara berturut2 memberitakan isu tersebut pada tanggal 21,22, dan 23 Juni 2024 serta pada 26 Juni 2024 satu hari sebelum pembakaran terjadi," ujar Eva dalam sidang MK seperti dilihat di YouTube MK, Kamis (15/1/2026).

Eva mengungkapkan dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa ayahnya didatangi oleh seorang anggota TNI bernama Koptu Herman Bukit yang meminta agar Rico menurunkan atau men-take down berita terkait bisnis judi. Eva mengaku setelah didatangi oleh Koptu Herman Bukit itu, ayahnya merasa terancam dan akan meminta perlindungan kepada Polda Sumut.

"Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu Herman Bukit dan pesan itu juga dia sampaikan kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo, Koptu HB juga mengirimkan pesan kepada pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut," ucap Eva.

Eva mengaku ayahnya sempat diimbau tidak pulang ke rumah untuk sementara waktu. Hal ini berdasarkan investigasi.

Lalu, kata Eva, dia pernah diberitahu oleh seorang bernama Bebas Ginting kalau kematian keluarganya itu didalangi oleh oknum TNI itu. Dia mengungkapkan pengakuan Bebas Ginting ini juga sudah disampaikan di sidang kasus kematian ayahnya.

"Bebas Ginting seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan justru tidak memiliki masalah apapun dengan ayah, melainkan hubungan mereka sangat akrab. Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut, bahkan menyampaikan Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran," ungkap Eva.

Dalam persidangan kasus kematian Rico itu, kata Eva, Bebas Ginting juga menyampaikan bahwa ada pihak lain yang terlibat dan para eksekutor menerima uang Rp 1 juta sebagai bonus karena telah melakukan pembakaran.

Lapor Puspomad

Terkait fakta yang dia ketahui itu, Eva mengaku sudah membuat laporan di Puspomad Jakarta, namun diminta membuat laporan dulu ke Medan. Dia mengaku mengikuti semua instruksi namun dia tidak mendapat hasil pemeriksaan dari Pomdam 1 Bukit Barisan tentang hasil pemeriksaan Koptu Herman itu.

"Setiap kami follow-up ke sana kami selalu di bola-bola dan penyidiknya sampai diganti-ganti, sehingga memperlambat kasus ini, kami juga sudah di nasional mendatangi Puspom di Jakarta dan Wadansat Idik Puspomad menyampaikan kepada kami kalau akan segera ditetapkan tersangka, tetapi ketika kami di Medan kami kembali dihadapkan proses tidak jelas, dan tidak transparan dari Pomdam 1 Bukit Barisan," ungkapnya.

Eva menilai ada perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan dari unsur militer. Dia mengatakan perbedaan itu sangat terlihat dari awal penanganan perkara.

Menurutnya, para pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka dan proses sidang berjalan akses publik penuh. Namun, sebaliknya proses kepada oknum TNI dalam hal ini Koptu Herman Bukit, katanya, berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan.

"Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban, karena menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik, berbeda jika pelakunya seorang warga sipil," ucapnya.

"Dalam konteks ini pemberitaan media secara konsisten menggarisbawahi bahwa ketutupan peradilan militer dan kewenangan internal institusi TNI berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya tidak akuntabel, dan rawan melahirkan impunitas, fakta bahwa Koptu Herman Bukit meskipun telah disebutkan dalam sidang, barang bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, (Koptu Herman Bukit) masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan," imbuhnya.

Menurutnya, kasus ini merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum. Dia menyebut ketimpangan tidak hanya merugikan korban tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dalam upaya melindungi kebebasan pers.

"Yang Mulia, Majelis Hakim, izinkan saya menutup keterangan ini dengan satu hal yang terus teringat dalam benak saya, bagaimana ayah saya, seorang wartawan berani mengungkap bisnis judi yang dibekingi oleh oknum TNI, maka di persidangan ini saya pun berusaha berani meski rasa takut selalu menghantui, betapa mendatangkan trauma bagi saya, bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apapun, Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya, digaji oleh negara, sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi pidana hukuman seumur hidup," katanya.

Dia pun berharap MK memberinya keadilan. Dia berharap proses hukum yang melibatkan oknum TNI ke depannya tidak lagi dibedakan dengan masyarakat sipil.

"Saya memohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya, saya mohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam. Saya harap ke depannya setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil, dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum, sehingga korban seperti saya dapat benar merasakan keadilan, karena ini harapan terakhir saya Yang Mulia," pungkasnya.

(zap/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |