Jakarta - Anggota konisi XI DPR RI, Said Abdullah mengatakan ada kemajuan penting setelah sistem Coretax dijalankan. Menurutnya kemampuan administrasi perpajakan menjadi lebih baik. Namun sejak awal pelaksanaan sistem IT Coretax terjadi beberapa kali kendala, dan itu terulang kembali saat ini.
Ia mengatakan seharusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik.
"Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaanya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang di siapkan ada kendala," ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Padahal menurut Said, saat ini penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung penting. Pajak jadi penopang pembiayaan program program pemerintah, dan pembangunan.
"Kalau kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, tentu penerimaan pajak juga akan menurun. Padahal kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak di tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik," jelasnya.
"Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja diberbagi instansi. Atau hal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memang ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi yang disiapkan, atau rencana kontijensinya belum memadai," sambungnya.
Ia pun berharap Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang.
Said mengatakan pada hari ini, 30 April 2026 adalah hari terakhir lapor SPT. Masih ada 3,3 juta wajib pajak yang belum lapor SPT, meskipun telah ada perpanjangan satu bulan dari semestinya 31 Maret 2026.
"Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti. Kalau sistemnya yang eror tentu bukan sepenuhnya salah mereka," ungkapnya.
Ia pun berharap ada perhatian dari Ditjen Pajak agar wajib pajak tetap bisa lapor, semisal diberikan perpanjangan sehari karena ada kendala sistem IT. Menurutnya, kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, maka tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan.
"Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai coretax. Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara," pungkasnya.
Tonton juga video "Said Abdullah Minta Maaf soal Pernyataan Deddy-Jogetan Sadarestuwati"
(prf/ega)
















































