Wamensos: Daycare Bukan Sekadar Titip Anak, tapi Sistem Perlindungan

3 hours ago 3

Jakarta - Layanan tempat penitipan anak (daycare) dinilai harus menjadi bagian dari sistem perlindungan anak yang terintegrasi. Untuk itu, diperlukan standarisasi layanan, akreditasi, hingga pengawasan berkelanjutan.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan, negara perlu memastikan daycare tidak hanya berfungsi sebagai tempat penitipan, tetapi juga sebagai layanan pengasuhan yang aman dan berkualitas.

"Daycare bukan sekadar tempat menitipkan anak, tetapi bagian dari sistem perlindungan anak. Harus ada jaminan keamanan, pengasuhan berkualitas, dan tumbuh kembang anak," tegas Agus Jabo, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai respons atas kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta.

Agus Jabo juga menyoroti meningkatnya kebutuhan daycare seiring bertambahnya jumlah keluarga bekerja. Namun, layanan yang tersedia dinilai masih terbatas, belum merata, dan belum sepenuhnya memenuhi standar.

Sementara itu, Menteri Koordinator PMK Pratikno menegaskan pemerintah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

"Kasus ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Negara harus hadir cepat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Pratikno.

Sebagai bagian dari respons, Kementerian Sosial telah melakukan asesmen biopsikososial, pendampingan hukum, serta terapi dan pemulihan berkelanjutan bagi korban kasus daycare di Yogyakarta.

Ke depan, Kemensos juga mendorong penguatan rehabilitasi sosial, pendampingan lanjutan, penguatan peran keluarga, serta integrasi data dan pengawasan antara pusat dan daerah.

"Anak bukan objek penitipan, tetapi amanah negara. Negara wajib memastikan anak terlindungi dan tumbuh di lingkungan yang aman," tegas Agus Jabo.

Pemerintah disebut telah menutup dan menyegel daycare yang bermasalah, memastikan proses hukum berjalan, serta memberikan pendampingan dan trauma healing bagi korban dan keluarga. Seluruh daerah juga diminta melakukan pengecekan terhadap daycare di wilayah masing-masing.

Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan gugus tugas nasional untuk memperbaiki tata kelola daycare. Langkah ini mencakup penyusunan naskah akademik tunggal, penguatan regulasi lintas sektor, integrasi data nasional, hingga peningkatan pengawasan di lapangan.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menilai lemahnya standar dan pengawasan menjadi akar persoalan.

"Tenaga pengasuh daycare belum tersertifikasi dan pengawasan belum berjalan optimal. Jika tidak diperkuat, pelanggaran akan terus terjadi," ujar Abdul Mut'ti.

Ia menambahkan, penguatan standar akan memungkinkan daycare terintegrasi dalam sistem data pendidikan, meskipun saat ini akurasi data masih menjadi tantangan.

Di sisi lain, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka mendorong model daycare terintegrasi lintas sektor dengan mengadopsi praktik dari berbagai kementerian.

Sebagai bagian dari respons, Kementerian Sosial telah melakukan asesmen biopsikososial, pendampingan hukum, serta terapi dan pemulihan berkelanjutan bagi korban kasus daycare di Yogyakarta.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |