Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga akan melakukan penipuan modus percintaan (love scam) di Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pihak imigrasi menangkap 16 WNA setelah menerima info aktivitas mencurigakan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan (Dirwasdak) Ditjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman menjelaskan, awalnya kantor imigrasi kelas I non-TPI Sukabumi pada 29 Maret 2026 menerima informasi mengenai keberadaan para WNA yang berjumlah 16 orang di sebuah resort di Kabupaten Sukabumi. Sehari berselang, tim Seksie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Sukabumi melakukan kegiatan pengawasan tertutup.
"Pada tanggal 3 April 2026, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, diperoleh informasi bahwa sekelompok tersebut berencana melakukan kontrak sewa hotel selama satu tahun. Diperkirakan akan ada penambahan massa hingga mencapai 50 orang asing lagi," jelas Yuldi saat jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Yuldi mengatakan tim Interdakim kembali memantau dan juga profiling kepada para WNA pada 13 April 2026. Ditemukan informasi, para WNA mengaku menyewa hotel setahun untuk melakukan kegiatan bisnis.
Saat itu, tim mengumpulkan dokumentasi foto dan video aktivitas para WNA sebagai bukti dugaan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Kemudian pada 14 April 2026 pukul 00.15 WIB, pengelola hotel menginformasikan jika para WNA tengah mengemas barang-barang elektronik dan memuatnya ke dalam kendaraan Mitsubishi Triton double cabin warna putih bernomor polisi D-8396-PV.
Aktivitas ini, kata Yudi, diindikasikan sebagai upaya untuk melarikan diri atau berpindah lokasi secara mendadak. Sehingga 15 menit berselang, tim kantor imigrasi TPI Sukabumi segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyergapan.
"Kemudian operasi dikembangkan dengan melakukan penyisiran intensif di sekitar area penginapan kawasan pantai hingga minimarket terdekat, yang menghasilkan penangkapan terhadap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri. Total WNA yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut berjumlah 16 orang," terangnya.
WNA Baru Tiba 2 Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui ke-16 WNA ini baru tiba di wilayah Sukabumi selama dua hari. Mereka belum memulai aktivitas operasional secara penuh.
Akan tetapi, ditemukan indikasi bahwa para WNA akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diterbitkan. Sehingga, seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke kantor imigrasi kelas satu non-TPI Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan adanya aktivitas ilegal. Di antaranya adanya personal komputer atau PC sebanyak 50 unit, handphone sebanyak 150 unit, switch hub 11 unit dan router 4 unit serta kabel LAN 2 dus.
"Ditemukan adanya indikasi, jadi indikasi ya rekan-rekan. Ditemukan adanya indikasi penipuan dengan modus love scamming. Tetapi karena yang bersangkutan ini baru tiba beberapa hari di Indonesia, dalam hal ini tepatnya di Sukabumi, dan baru persiapan mau melakukan kegiatan penipuan diduga modusnya love scamming, sehingga sampai dengan saat ini kita belum menemukan bukti yang cukup ke arah sana tetapi baru ada indikasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa para WNA memegang visa yang berbeda-beda. 14 orang pemegang visa pra-investasi atau D12, satu orang pemegang visa bebas visa kunjungan atau BVK, dan satu orang pemegang visa izin tinggal kunjungan atau C1.
"Sebanyak 14 orang WNA ditemukan tinggal di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam visa atau alamat terdaftar di Jakarta. Namun faktanya bertempat tinggal di Sukabumi," imbuh dia.
16 WNA Segera Dideportasi
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan, 16 WNA ini berstatus sebagai deteni di Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Sukabumi. Penindakan ini, kata Hendarsam, dilakukan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif keimigrasian.
"Ke-16 tersangka ini patut diduga telah apa melakukan praktik-praktik love scam, love scamming. Jadi korbannya itu apa namanya itu dari ada warga negara luar sebenarnya. Jadi mereka melakukan operasinya di Sukabumi," kata Hendarsam saat jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Dia merinci 12 WNA ini berasal dari Tiongkok, satu orang dari Taiwan, dan tiga asal Malaysia. Dia menyebut, ke-16 WNA ini diduga akan melakukan tindakan online scamming atau penipuan daring setelah ditemukan bukti chat.
"Bukti evidence-nya sudah ada semua. Seperti yang ada di depan ini, ada bukti percakapannya," jelas Hendarsam.
Dia menyampaikan, ke-16 WNA ini pun akan segera dideportasi. Saat ini, pihak imigrasi tengah melakukan koordinasi dengan negara asal para WNA.
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan negara terkait dengan dalam pelaksanaan deportasi," tuturnya.
"Para WNA ini diduga melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terhadap keimigrasian yang diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(kuf/jbr)
















































