Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk pembela atau aktivis HAM. Tim asesor HAM ini akan bekerja di bawah sejumlah komisi nasional (komnas) setelah UU HAM yang baru dibentuk.
"Jadi gini, intinya, kan gitu, aktivis itu, pembela HAM itu, pekerja-pekerja HAM itu, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar. Dibayar artinya dibayar oleh rekanan, atau dibayar oleh perusahaan, atau oknum-oknum tertentu, atau juga kerja murni tanpa dibayar. Itu dulu clear ya, supaya tidak salah kaprah menentukan dia sedang bekerja sebagai pembela HAM dan tidak, maka perlu ada tim yang seleksi berdasarkan kriteria yang ditentukan," kata Pigai kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Tim asesor ini akan berada di bawah Komnas HAM hingga Komnas Perempuan bergantung kepada kasus HAM yang sedang dibela oleh seorang aktivis HAM. Tim asesor HAM, kata Pigai, yang akan menyeleksi aktivis HAM di bawah sejumlah komnas tersebut.
"Jadi kalau kasus masalah perempuan, maka nanti tim seleksi atau asesor itu ada di Komnas Perempuan. Kalau nanti anak, maka Komnas Anak. Kalau nanti kasusnya adalah disabilitas, maka Komnas Disabilitas," ujar Pigai.
"Kalau untuk hak HAM secara keseluruhan, maka Komnas HAM yang menentukan, dengan kriteria yang ada setelah ada undang-undang yang menyatakan bahwa pembela HAM tidak bisa dipidana, maka nanti semua orang akan klaim pembela HAM, maka perlu ada seleksi siapa yang pembela HAM dan tidak. Itu ditentukan oleh tim asesor yang akan ada di Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas," tambahnya.
Dasar aturan tim asesor aktivis HAM, menurut Piagi, yakni UU HAM baru yang akan mengatur perlindungan terhadap aktivis HAM. Sehingga, tim asesor aktivis HAM ini akan bekerja setelah adanya UU HAM baru yang dibentuk.
"Jadi undang-undang baru itu, saya sudah masukkan pasal khusus bahwa mereka yang membela. Membela kepentingan publik, kepentingan umum, kaum lemah, kelompok disabilitas, tanpa dibayar, tapi secara tulus, objektif, imparsial, itu tidak bisa dipidana. Di undang-undang yang pasal yang baru itu saya masukkan itu," ucapnya.
Setelah adanya UU HAM baru, sejumlah komnas tersebut wajib membentuk tim asesor aktivis HAM. Tim asesor aktivis HAM rencananya akan diisi oleh akademisi, LSM, hingga pihak lembaga ad hoc itu sendiri.
"Ada LSM dengan Komnas HAM dan terdiri dari orang-orang prominent, unggul. Profesor, profesor, akademisi," ucapnya.
Pigai menjelaskan urgensi dalam pembentukan tim asesor aktivis HAM, yakni untuk menghindari sejumlah kepentingan di balik pembelaan HAM masyarakat. Pigai mengatakan tim asesor aktivis HAM ini penerapannya terhadap perorangan, bukan organisasi pembela HAM.
"Tidak bisa pakai organik, jangan salah. Karena satu orang pegawai, satu orang staf di sebuah LSM itu, dia bisa berbayar dan dia juga sewaktu-waktu tidak berbayar. Kadang-kadang mereka suka membela perusahaan. Kadang mereka jadi konsultan perusahaan. Kadang mereka membela mereka yang bayar," sebut Pigai.
"Tidak boleh, pendekatannya tidak boleh organisatoris, jangan. Tapi pendekatannya berdasarkan kegiatan pembelaan dia pada saat dia melaksanakan tugas pembela HAM di lapangan," imbuhnya.
(rfs/jbr)
















































