Jakarta -
Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pekan depan. Ahok akan menjadi saksi pada Selasa (27/1) depan.
"Demikian ya terdakwa-terdakwa saksi hari ini sudah selesai kita tanya, memberikan keterangan. Kemudian saksi lainnya masih ada?" tanya ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam.
"Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa," jawab jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan kemungkinan tak bisa dihadirkan sebagai saksi. Hal itu dikarenakan Ignasius sedang sakit dan menjalani pengobatan ke luar negeri.
"Selain itu sudah tidak ada lagi?" tanya jaksa.
"Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja," jawab jaksa.
Jaksa juga akan menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang tersebut. Sebagai informasi, hari ini jaksa menghadirkan Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar sebagai saksi di persidangan.
"Kemudian akan dilanjutkan dengan ahli juga?" tanya jaksa.
"Sesuai kesepakatan kita juga telah menyiapkan 4 orang ahli. Setelah keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan ahli," jawab jaksa.
Dakwaan Anak Riza Chalid
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry diketahui merupakan anak M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:
1. Kerugian Keuangan Negara
• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
2. Kerugian Perekonomian Negara
• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)
Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, maka didapatkan Rp Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.
(mib/wnv)
















































