Jakarta -
Staf Operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati mengaku memenuhi uang permintaan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker sejak tahun 2010. Ety mengatakan uang itu diberikan dari secara tunai hingga melalui transfer.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Delapan terdakwa dalam perkara ini yaitu:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Ety mengatakan pengurusan izin TKA di Kemnaker ia lakukan dengan terdakwa Putri. Tarifnya yakni Rp 1,5 juta untuk izin TKA Thailand dan Rp 500 ribu untuk izin TKA China.
"Pengurusan RPTKA sama siapa bu?" tanya jaksa.
"Sama ibu Putri," jawab Ety.
"Berapa yang ditarif ? Ada penyampaian biaya tarif berapa?" tanya jaksa.
"Sama seperti yang lainnya Pak, Rp 1,5 juta," jawab Ety.
"TKA di China berapa?" tanya jaksa.
"Rp 500 ribu," jawab Ety.
"Kalau yang Thailand?" tanya jaksa.
"Rp 1,5 juta," jawab Ety.
Ety mengaku memenuhi permintaan uang pengurusan izin TKA sejak tahun 2010. Saat itu pembayarannya masih secara tunai.
"Izin Yang Mulia, membacakan BAP saksi, BAP 10 huruf b, 'bahwa saya sudah menyerahkan uang sesuai permintaan kepada Ibu Putri Citra Wahyoe sejak tahun 2010'. Betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ety.
"Tahun 2010 hingga 2012 uang saya serahkan dalam bentuk tunai?" tanya jaksa.
"Iya pertama tunai," jawab Ety.
"Karena belum online saat itu, apa benar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ety.
Ety mengatakan pembayaran kemudian dilakukan secara transfer di tahun 2019. Dia mengatakan uang itu ditransfer ke rekening yang diberikan Putri.
"Kemudian pada tahun 2019 saat pelayanan berubah dari tatap muka menjadi online hingga saat ini, uang tersebut saya transfer ke rekening yang disampaikan oleh Putri. Gitu ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ety.
"Jadi ibu mengalami dua fase, fase waktu belum online ibu tunai bayarnya, memenuhi permintaan orang Kemnaker. Setelah online, Saudara saksi transfer gitu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ety.
Sidang dakwaan Putri dan 7 terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 sebesar Rp135,29 miliar.
"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, Alfa Rp5,24 miliar, Suhartono Rp460 juta. Kemudian, Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp3,25 miliar, serta Gatot Rp9,48 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/wnv)

















































