Jaksa menghadirkan Tjia Peng Tjoan selaku direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) sebagai saksi dalam sidang kasus suap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Peng mengungkap tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke perusahaannya berkurang setelah diurus oleh Hery.
Peng awalnya mengaku menyerahkan uang total Rp 1 miliar kepada mantan konsultan bernama Lukman Malanuang untuk mengurus pengaduan terkait pembayaran PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari PT DSM. Peng mengatakan perusahaannya awalnya harus membayar PNPB Rp 32 miliar.
"Apakah benar untuk Saudara ada memberikan uang kepada Lukman Malanuang?" tanya jaksa kepada Peng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar," jawab Peng.
"Berapa jumlahnya pada saat itu?" tanya jaksa.
"Jumlahnya Rp 1 miliar," jawab Peng.
"Tapi salah satunya tujuannya juga untuk pengurusan ke Ombudsman?" tanya jaksa.
"Dia bilang begitu," jawab Peng.
Peng mengatakan kewajiban PNBP yang awalnya harus dibayar PT DSM sejumlah Rp 32 miliar kemudian berkurang. Dia mengatakan PNBP ke perusahaannya berubah menjadi Rp 4 miliar setelah ada rekomendasi Ombudsman agar dilakukan penghitungan ulang.
"Berapa sebenarnya awalnya sebelum Saudara mengajukan keberatan atau pengaduan ke Ombudsman, berapa kewajiban PNBP dari IPPKH yang ditagih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?" tanya jaksa.
"Rp 32 miliar, Pak," jawab Peng.
"Kemudian, setelah ada hasil dari Ombudsman, berapa jadinya?" tanya jaksa.
"Rp 4 miliar, Pak," jawab Peng.
"Berapa selisihnya?" tanya jaksa.
"Rp 28 miliar," jawab Peng.
Peng mengatakan Lukman saat itu menyampaikan pengurusan pengaduan PNBP PT DSM dapat dilakukan jika ada atensi dari pihak Ombudsman. Namun Peng tak tahu berapa uang yang diberikan Lukman ke pihak Ombudsman dari total Rp 1 miliar itu.
"Saya bacakan BAP 59 ya. Ditanyakan apakah Saudara mengetahui bahwa uang Rp 1 miliar yang Saudara berikan kepada Saudara Lukman Malanuang sebagian diberikan kepada Tersangka Hery Susanto? Jawaban Saudara: Saya mengetahui karena Saudara Lukman menyampaikan kepada saya harus ada atensi kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia. Namun jumlahnya berapa saya tidak mengetahui dan kepada siapa diberikan saya tidak mengetahui, namun sebagaimana jawaban saya di atas bahwa Saudara Lukman Malanuang mengaku kenal dengan Tersangka Hery Susanto. Jawaban Saudara benar atau salah?" tanya jaksa.
"Benar, benar," jawab Peng.
Adik Kandung Akui Jadi Perantara Duit ke Eks Ketua Ombudsman
Jaksa juga menghadirkan Edi Sugandi, yang merupakan adik kandung Hery Susanto, dalam sidang. Edi mengaku menjadi perantara Hery untuk menerima uang hingga menyampaikan pesan.
Mulanya, Edi mengaku tiga kali bertemu dengan konsultan bernama Lukman Malanuang atas perintah Hery. Edi mengatakan Lukman meletakkan goodie bag di mobilnya saat pertemuan pertama. Namun Edi mengaku tak berani membuka goodie bag tersebut.
"Apa yang Saudara bicarakan di situ?" tanya jaksa.
"Tidak ada banyak bicara sih, Pak. Hanya saya sampai di kantor Himpunan Nelayan, Lukman mendatangi saya, langsung masuk ke mobil saya dan menaruh kantong, Pak. Menaruh kantong, tas-tas, Pak. Kantong goodie bag, Pak," jawab Edi
Edi mengatakan pertemuan kedua dilakukan di Bogor. Dia mengaku diminta Hery menyampaikan pesan 'tidak sesuai' kepada Lukman.
"Kemudian pertemuan kedua bisa Saudara jelaskan?" tanya jaksa.
"Pertemuan kedua di Bogor, Pak. Pertemuan kedua di Bogor, saya hanya menyampaikan pesan bahwa sampaikan pesan ke Lukman, 'pesan tidak sesuai' gitu saja," jawab Edi.
Edi mengatakan pertemuan ketiga dilakukan di Jakarta. Dia mengaku diminta Hery menyerahkan amplop cokelat ke Lukman.
"Jadi menyampaikan amplop dari siapa ke siapa pada saat itu?" tanya jaksa.
"Dari kakak saya untuk Lukman, sampaikan ke Lukman, Pak," jawab Edi.
Namun Edi mengaku tak tahu isi amplop tersebut. Edi juga mengaku diminta Hery mengambil barang titipan berisi uang ke Agung Winarno.
"Kemudian saya konfirmasi BAP Saudara juga lagi ya nomor 10 nih. Bisa dibaca nomor 10. Ditanyakan selain kepada Lukman, kepada siapa lagi Saudara diperintahkan oleh Hery Susanto untuk menerima atau memberikan barang atau uang tersebut? Jawaban Saudara: 'Selain kepada Lukman, saya ada diperintahkan oleh kakak saya Hery Susanto untuk mengambil barang titipan kepada Agung'. Betul itu?" tanya jaksa.
"Betul, Pak, pada Agung," jawab Edi.
"Betul ya. Kemudian yang nomor 12, Saudara pernah menerima barang titipan atau uang dari Agung? Bagaimana cara Saudara menerima uang tersebut? Jawaban Saudara: 'Seingat saya, saya tiga kali menerima barang yang pasti uang, ini jawaban Saudara ya, karena saya melihat bentuknya dan di dalam amplop. Uang tersebut diserahkan melalui anggotanya Agung yang bernama Alkindi, anggota yang bertubuh kurus tinggi, dan Akdar," kata jaksa.
"Yang pertama melalui Alkindi kurang lebih Rp 150 juta, hal ini saya ketahui dari Alkindinya langsung. Kemudian yang kedua yang diberikan oleh anggota Agung yang bertubuh kurus tinggi memberikan uang yang saya tidak tahu berapa jumlahnya. Kemudian yang ketiga melalui anggotanya yang bernama Akdar besar Rp 50 juta'. Ini keterangan Saudara, betul?" lanjut jaksa.
"Betul, Pak," jawab Edi.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Saksikan Live DetikSore :
(mib/haf)

















































