KPK mengusut kemungkinan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) terkait pemerasan OTT Bupati Pemalang, Anom Widyantoro, bukan kasus pertama. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan terhadap Setya akan terus dilanjutkan.
"Yang pasti dalam penyidikan ini KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja ya kami masih akan terus menelusuri, melacak," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Budi mengatakan KPK terbuka dengan kemungkinan jika pemerasan yang dilakukan Setya bukan merupakan yang pertama. KPK juga mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlhbat dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti alat bukti yang menunjukkan soal itu ya termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya," katanya.
KPK sudah menetapkan Setya sebagai tersangka terkait OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK yang digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Anom.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).
Informasi dari Setya ini digunakan oleh Lilik untuk memeras Anom. Lilik mengiming-imingi Anom bahwa dia bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan memeriksa Setya. Dewas KPK akan memeriksa jika Setya melanggar kode etik atau tidak.
"Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Gusrizal menyebut Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri. Dia mengatakan Dewas juga mengkaji apakah Dias dikembalikan ke Polri atau tidak.
"Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," sebutnya.
(rfs/rfs)

















































