RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR, Ada soal Aset Pribadi Pelaku Tindak Pidana

2 hours ago 1
Jakarta -

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi. Salah satunya mengatur aset pribadi milik pelaku tindak pidana bisa dirampas oleh negara.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara. Dia mengatakan aset yang bisa dirampas ialah yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," ujarnya.

"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," sambung dia.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, untuk pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.

"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup," tuturnya.

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset hari ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.

Hal itu disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). Sari mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.

"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," kata Sari.

Simak juga Video 'RUU Perampasan Aset: Senjata Antikorupsi atau Ancaman Baru?':

(maa/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |