RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat

2 hours ago 1

Jakarta -

Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (Haper). Dalam naskah akademik, RUU tersebut akan mengatur permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Bayu mengatakan penambahan jenis permohonan tersebut menjadi salah satu materi baru dalam RUU Haper.

"Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan," kata Bayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan RUU Haper juga akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat. Khususnya, untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian.

"Yang kedua, penggunaan e-court dan e-litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan," ujarnya.

"Yang keempat, pengaturan batas waktu bagi ketua pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan," sambung dia.

Selain itu, RUU Haper mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa. Kemudian, juga mengatur mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra-memori kasasi.

"(Selanjutnya), pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak," papar Bayu.

Bayu mengatakan RUU tersebut mengatur mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak. Hal itu, agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi.

"Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi serta dalam hal MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama," jelas dia.

"Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri," sambungnya.

Selanjutnya, mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum.

"(Lalu) jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian," tuturnya.

(rdp/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |