Jakarta -
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) hari ini. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengusulkan ketentuan pidana minimal khusus di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus.
"Terkait undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi," kata Eddy dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan pasal terkait narkotika yang masih mencantumkan pidana minimum 4 tahun. Dalam usulannya, pidana minimum akan dihapus sehingga hanya ada hukuman maksimumnya.
"Mengapa pidana minimum itu dihapus? Karena salah satu yang menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan itu adalah terkait narkotika yang penghuninya sampai 70%, padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya," ujar Eddy.
"Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim," sebutnya.
Lebih lanjut, Eddy menuturkan KUHP baru kini sudah tidak mengenal pidana kurungan. Sehingga peraturan daerah yang ada pidana kurungan akan diubah menjadi pidana denda.
"Dengan ketentuan, jika perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda. Kalau pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum," ucapnya.
Selain itu, untuk UU di luar KUHP yang mengatur penjara dan denda sekaligus, diusulkan agar setiap ancamannya diubah menjadi alternatif. Oleh karena itu, setiap frasa penjara dan denda diubah menjadi penjara dan/atau denda agar tidak lagi bersifat kumulatif.
"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," ujar Eddy.
Saksikan Live DetikSore:
(ial/eva)

















































