Bogor -
Kasus pembunuhan wanita yang jasadnya dilempar dari tol layang di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor, memasuki babak baru. Penyidik Polresta Bogor Kota telah menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bogor dan segera menggelar rekonstruksi.
"Saat ini berkas oleh penyidik sudah tahap 1 ke kejaksaan, tinggal memenuhi petunjuk jaksa untuk dilakukan rekonstruksi. Untuk pelaksanaan rekonstruksi waktunya masih tentatif," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam saat dihubungi detikcom, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, pria bernama M Febryan alias Ambon (26) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh wanita berinisial AA (26). Setelah membunuh, tersangka M Febryan melempar jasad korban dari tol layang ke Jalan Sholis, Kota Bogor, pada Sabtu (23/5).
Imam menyebutkan proses tahap 1 dilakukan sejak Juni lalu. Berkas kasus pembunuhan wanita berinisial AA sempat dikembalikan ke penyidik, dengan petunjuk pelaksanaan rekonstruksi.
"Tahap 1 pada bulan Juni. Betul (berkas) dikembalikan untuk memenuhi petunjuk kejaksaan. Salah satu petunjuknya yaitu rekonstruksi," kata Imam.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan tergeletak di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor. Pelaku M Febryan (MF) alias Ambon (26) dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/5/2026).
"Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat," imbuhnya.
(sol/lir)

















































