Jakarta -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan narkoba hasil pengungkapan 25 kasus di wilayah Sumatera Selatan. Pemusnahan narkoba itu telah mmenyelamatkan sebanyak 34.252 jiwa.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lobby Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (9/6/2026). Pemusnahan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte.
Selain berpotensi merusak puluhan ribu jiwa, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp 2.294.108.000.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap perkara yang berhasil diungkap.
"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan," tegasnya.
Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya penegakan hukum, pemetaan jaringan, dan pencegahan secara berkelanjutan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat dan akuntabel. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung seluruh pihak yang hadir serta dituangkan dalam berita acara resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujarnya.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Di sisi lain, edukasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(whn/yld)
















































