Serang -
Polda Banten menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol terkait penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol). Abah Entus mengaku bisa meloloskan siswa dalam seleksi Akpol 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan polisi menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen calon taruna Akpol.
"Dilaporkan kepada kami pada 25 Agustus 2025, TKP di Kasemen, Kota Serang," ujar Dian, Kamis (15/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dian, orang tua korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Kemudian dia berkenalan dengan Abah Jempol yang mengaku bisa meloloskan seleksi Akpol.
"Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar. Namun, setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus," katanya.
Dian menyebut orang tua korban melakukan pembayaran secara bertahap. "Orang tua korban menggunakan tabungannya," ujarnya.
Setelah dilaporkan, polisi dua kali memanggil Abah Jempol, namun tidak hadir. Pada 14 Januari 2025 polisi menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.
"Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial TBN alias Abah Jempol.Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung," katanya.
"Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan," lanjut Dian.
Polisi mengatakan tersangka menjanjikan bisa meloloskan masuk Akpol. Korban diminta uang Rp 1 miliar.
"Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 M, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi," jelasnya.
"Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta," tambah Dian.
Polda Banten telah menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan.
"Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.
(aik/idn)


















































