Pengacara Nadiem Jadi Saksi Kasus Perintangan Penyidikan Migor-Timah

4 hours ago 9
Jakarta -

Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir, menjadi saksi kasus dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng (migor), komoditas timah dan gula. Dodi hadir dalam kapasitasnya yang pernah menjadi penasihat hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara adalah penasihat hukum Pak Thomas Trikasih Lembong?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Dodi.

Dodi mengaku tidak mengenal Junaedi Saibih. Dia mengatakan hanya mengenal terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso.

"Sebelumnya, Saudara kenal dengan Terdakwa Junaedi Saibih?" tanya jaksa.

"Tidak kenal," jawab Dodi.

"Dengan Marcella Santoso?" tanya jaksa.

"Kenal," jawab Dodi.

Jaksa mendalami pengenalan Dodi dengan Marcella. Dodi mengaku kenal Marcella saat ia menjadi penasihat hukum Tom Lembong.

"Saudara kenal Marcella Santoso pada saat penanganan perkara?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Dodi.

"Perkara Pak Thomas Lembong?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Dodi.

Sebagai informasi, Dodi saat ini menjadi penasihat hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Persidangan Nadiem memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Senin (19/1) depan.

Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

(mib/fca)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |