Jakarta -
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa. Ternyata OTT ini berangkat dari laporan masyarakat.
"Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK. Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, kami verifikasi, kami analisis yang kemudian kami mendapatkan informasi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menganalisis laporan tersebut, KPK memantau Sudewo sejak November 2025. Kemudian Sudewo terjaring OTT pada Senin (19/1).
"Adanya rencana dugaan transaksi tersebut sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut," ungkapnya.
"Artinya memang dari awal kita terus pantau perkembangannya, November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu, kemudian terus bergulir ya perkembangannya sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut," tambah dia.
KPK mengajak masyarakat Pati yang mengetahui tindak pidana korupsi untuk melapor. KPK akan menindaklanjuti jika ada aduan masyarakat tersebut.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau dan mengajak kepada para masyarakat, khususnya di wilayah Pati yang mengetahui terkait adanya dugaan praktik-praktik serupa silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK," tuturnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Sudewo langsung ditahan.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) ikut ditetapkan sebagai tersangka. Jadi total ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
(ial/whn)
















































